Pages

Friday, June 24, 2022

KPK: Saatnya NU Pimpin Jihad Melawan Korupsi

KPK: Saatnya NU Pimpin Jihad Melawan Korupsi KH Yahya Cholil Stafuq resmi terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026. Gus Yahya terpilih dalam forum Muktamar ke-34 NU di Lampung, Jumat (24/12/2021). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengucapkan selamat kepada Gus Yahya yang resmi terpilih menjadi Ketua Umum dan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU. Ghufron berharap ke depannya Gus Yahya bisa membawa NU untuk memimpin perang atau jihad melawan korupsi di Indonesia. BACA JUGA: Kiai Miftach dan Gus Yahya Pimpin PBNU, Ini Harapan Puan Maharani "Saatnya NU kembali tampil menjadi pemimpin perjuangan dan jihad melawan korupsi," kata Nurul Ghufron di Jakarta, Sabtu (25/12/2021). Peran PBNU sebagai salah satu organisasi Islam terbesar dinilai sangat penting dalam menjaga dan merawat Indonesia. Khususnya, kata Ghufron, dalam bidang pemberantasan korupsi. PBNU dinilai bisa berbuat banyak untuk melakukan gerakan-gerakan pemberantasan korupsi. Gus Yahya "Kini, Indonesia sedang berjuang melawan korupsi. Karena keadilan dan kesejahteraan Indonesia yang dicita-citakan pendiri bangsa terhambat dan bisa gagal karena korupsi, korupsi telah merasuk ke semua sendi dan sektor bangsa," tutur Ghufron. "Tidak boleh ada yang tertinggal dan diam dalam perjuangan pemberantasan korupsi," ucapnya melanjutkan. Menurut Ghufron, seluruh elemen bangsa diwajibkan untuk mengambil bagian dalam gerakan anti korupsi. Salah satunya PBNU. Dia mendorong agar PBNU bisa ikut berkontribusi dalam gerakan sosial dan gerakan moral pemberantasan korupsi. "Kebesaran NU dari sisi nilai maupun jumlah jamaahnya, diharapkan mampu memotori gerakan sosial anti korupsi," kata Ghufron. https://pojokbaca.info/2022/06/25/kpk-saatnya-nu-pimpin-jihad-melawan-korupsi/?feed_id=2681&_unique_id=62b6250626d0e

Jihad NU Melawan Korupsi

Sudah lama kita yakini, perjuangan melawan korupsi merupakan perjuangan yang sejalan dengan spirit keagamaan (ruhul jihad). Dalam situasi seperti sekarang ini, perang melawan korupsi bisa disepadankan dengan jihad fi sabilillah. Tidak ada yang menyangkal bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan, bahkan ada yang menyebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak bisa diperangi dengan cara-cara yang biasa. Karena itu, diperlukan kesungguhan dengan mengerahkan seluruh kemampuan untuk memberantas kejahatan korupsi. Itulah jihad fi sabilillah. Sudah lama kita yakini, perjuangan melawan korupsi merupakan perjuangan yang sejalan dengan spirit keagamaan (ruhul jihad). Dalam situasi seperti sekarang ini, perang melawan korupsi bisa disepadankan dengan jihad fi sabilillah. Tidak ada yang menyangkal bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan, bahkan ada yang menyebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak bisa diperangi dengan cara-cara yang biasa. Karena itu, diperlukan kesungguhan dengan mengerahkan seluruh kemampuan untuk memberantas kejahatan korupsi. Itulah jihad fi sabilillah. Bukan hanya aparat penegak hukum yang menangkap koruptor atau aktivis yang jihad melawan korupsi, para pemimpin dalam berbagai tingkatan yang menyelamatkan uang negara agar tidak dikorup, pada dasarnya dia sedang menjalankan misi luhur agama, jihad fi sabilillah. Pemimpin-pemimpin yang diberi amanat untuk mengelola uang dan kekayaaan negara, dan mereka berhasil menunaikan tugas dengan cara men-tasharruf-kan yang benar dan tidak dikorup, pada dasarnya mereka menjalankan misi agung, yaitu misi menegakkan keadilan untuk kemaslahatan (tahqiqul ’adli li ishlahi ar-ra’iyyah). Korupsi adalah tindakan memporak-porandakan keadilan. Implikasi korupsi adalah terjadinya kerusakan, terlanggarnya hak asasi manusia, pemiskinan, kehancuran tatanan kehidupan, dan sebagainya. Hal inilah yang diperangi oleh semua agama. Karena itu, agama tidak bisa dijadikan tempat berlindung para koruptor. Jihad melawan korupsi tidak bisa hanya dilakukan dengan menangkapi koruptor setiap hari dengan harapan menimbulkan efek jera. Dalam praktik pemberantasan korupsi di Indonesia membuktikan, penangkapan dan penghukuman para koruptor tidak serta merta menghilangkan korupsi. Korupsi masih tetap subur di mana-mana. Bukan berarti penindakan terhadap koruptor tidak penting, tetapi hal ini tidak cukup. Upaya pencegahan yang selama ini kurang menjadi prioritas perlu mendapatkan perhatian lebih serius. Dalam Islam, upaya pencegahan dan penindakan terdapat dalam istilah dar’ul mafasid wa jalbul mashalih. Melakukan pencegahan korupsi pada dasarnya merupakan upaya mencegah terjadinya kerusakan (dar’ul mafasid), sedangkan melakukan penindakan dengan menangkap dan menghukum koruptor bisa disebut sebagai upaya jalbul mashalih. Dalam qawa’id fiqhiyyah terdapat kaidah bagaimana mengimplementasikan pencegahan dan penindakan: dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, upaya mencegah kerusakan (pencegahan korupsi) harus didahulukan daripada mencari kemaslahatan (penindakan korupsi). Di sinilah pentingnya aparat penegak hukum antikorupsi, terutama KPK, lebih memperkuat upaya-upaya pencegahan korupsi, bekerjasama dengan masyarakat sipil, khususnya organisasi keagamaan. NU sebagai organisasi sosial keagamaan mendukung penuh penguatan pencegahan korupsi ini. Wawasan tentang antikorupsi tidak boleh hanya menjadi pengetahuan, tetapi harus menginternalisasi menjadi nilai-nilai yang memengaruhi tindakan. Perkembangan hukum antikorupsi dan juga modus-modus baru korupsi harus diketahui masyarakat. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) misalnya, merupakan hal baru yang harus diketahui masyarakat. Tentu, saya sangat sedih jika tokoh NU atau pesantren yang tidak tahu apa-apa, tiba-tiba terseret persoalan korupsi karena ketidaktahuannya. Karena itu, penting sekali memberi wawasan kepada para kiai dan tokoh-tokoh pesantren tentang perkembangan ini yang kapan saja bisa menjerat kita. Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) NU juga bisa melakukan pembahasan sejumlah persoalan baru terkait tindak pidana korupsi yang dibahas dalam buku ini, misalnya soal konflik kepentingan (conflict of interest), pemilik keuntungan (beneficial ownership), perdagangan pengaruh (trading in influence), imbal balik (kickback), dan sebagainya. Fiqih Islam perlu melihat persoalan-persoalan tersebut untuk memberi perspektif pada perkembangan hukum antikorupsi. https://pojokbaca.info/2022/06/25/jihad-nu-melawan-korupsi/?feed_id=2621&_unique_id=62b6100497c06

Peringati Hari Santri dan Jihad NU Melawan Korupsi

Hari Santri dan Jihad NU Melawan Korupsi Komitmen Nahdlatul Ulama (NU) dalam memberantas intoleransi tidak perlu diragukan lagi. Jelas, NU merupakan benteng penjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Siapapun yang berani memecah belah NKRI, pasti NU akan berada di garis terdepan melawannya.  Namun, bukan hanya komitmen memberantas intoleransi saja yang dapat kita lihat dari NU. Komitmen mendukung pemberantasan korupsi juga sudah menjadi bagian dari jihad NU. Ini ditegaskan dalam Keputusan Muktamar ke-33 NU pada 2015 yang salah satunya menyatakan:  "Tindak pidana korupsi dan pencucian uang adalah kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang menimbulkan mudharat dalam jangka panjang. NU harus memperkuat garis perjuangan anti-korupsi untuk melindungi ulama, jamaah, dan organisasinya; melindungi hak rakyat dari kezaliman koruptor; dan mendidik para calon pejabat untuk tidak berdamai dengan korupsi dan pencucian uang."  Komitmen ini bukan hanya jargon semata agar terkesan populis di kalangan publik yang memang sudah muak dengan korupsi. NU secara konsisten dari muktamar ke muktamar mencoba menjawab berbagai pertanyaan mengenai persoalan-persoalan korupsi.  Pada Muktamar 1999, NU membahas mengenai bagaimana mencegah penyalahgunaan wewenang dalam mengelola uang negara. Pada 2002 ketika Munas Alim Ulama, NU membahas hukuman bagi koruptor, money politics, serta hibah kepada pejabat. Pada Muktamar 2004, NU membahas haramnya hukum menyuap dalam penerimaan PNS.  Pada Munas Alim Ulama 2006, NU mendorong asas pembuktian terbalik. Pada Muktamar 2010, NU mendukung hukuman sadap telepon demi kepentingan pelaksanaan amar ma'ruf nahi munkar.  Munas Alim Ulama 2012 semakin menegaskan komitmen NU terhadap pemberantasan korupsi. Dalam Munas ini, NU mendorong hukuman mati bagi koruptor, pengembalian harta korupsi, pemeriksaan kekayaan koruptor yang meninggal dunia, dan larangan pencalonan jabatan publik bagi koruptor. Dan, pada Muktamar 2015 lalu, NU mulai membicarakan halal-haramnya hukum advokat yang membela koruptor, dan sanksi tegas berupa pemiskinan koruptor, dan semakin menegaskan bahwa melawan korupsi adalah bagian dari jihad fi sabilillah.  NU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia memiliki peran begitu strategis dalam mengubah budaya koruptif di negeri ini. Fungsi edukasi antikorupsi yang dibawakan NU begitu penting mengingat ada ribuan pesantren yang menjadi basis warga nadhliyin. Karena itu, pemahaman mengenai bahaya korupsi dari aspek agama Islam harus terus digaungkan.  NU pun sadar dan sudah melakukan ini. Pada 2016 lalu, NU bekerja sama dengan KPK meluncurkan buku Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi.  Meski buku tersebut membahas korupsi dari perspektif sejarah dan hukum Islam (fiqh), sebenarnya NU menempatkan diri sebagai organisasi kemasyarakatan yang berperan aktif dalam melawan korupsi yang secara sistematis menghancurkan bangsa ini. Jadi, ketika NU bicara mengenai korupsi, ia sebagai organisasi bukan hanya berbicara untuk jamaahnya dan umat Islam saja, tapi untuk bangsa ini secara keseluruhan. Karena, korupsi merupakan masalah bersama yang dihadapi bangsa ini.  Buku tersebut menunjukkan NU –mengambil pelajaran dari kisah Rasulullah SAW— juga menolak korupsi yang dibalut agama. Ini didasarkan pada hadits riwayat Imam Muslim yang menyatakan bahwa Allah SWT tidak menerima uang sedekah dari harta hasil korupsi.  "Dari Mus'ab bin Sa'ad berkata, Abdullah bin Umar masuk ke rumah Amir pada saat ia sakit menjenguknya. Ketika itu Sa'ad berkata, mengapa kamu tidak mendoakan saya? Abdullah bin Umar berkata, sungguh saya mendengar Rasulullah SAW bersabda bahwa salat yang dilakukan tanpa wudu tidak akan diterima Allah, sama halnya sedekah yang berasal dari harta korupsi," (HR Muslim).  Oleh sebab itu, orang-orang yang mengambil uang rakyat dengan cara korupsi, berpenampilan agamis, dan kemudian ingin dilihat murah hati, lalu bersedekah, sesungguhnya itu hanyalah perbuatan sia-sia. Allah tidak akan memberi pahala bagi orang yang bersedekah dengan cara mencuri hak rakyat.  Bukan hanya Allah tidak menerima sedekah harta korupsi, tapi korupsi sekecil apapun itu akan mengantarkan kita ke api neraka. Buku itu pun menceritakan kisah seorang budak Rasulullah SAW bernama Mid'am atau Kirkirah yang diperintahkan untuk membawa harta rampasan perang namun meninggal di tengah jalan karena tertembak. Ketika para sahabat Rasul lainnya bersedih dan mendoakan mereka masuk surga, Rasulullah SAW justru menyatakan bahwa budaknya itu tidak akan masuk surga.  Ternyata mantel yang dipakai oleh Mid'am atau Kirkirah merupakan mantel hasil rampasan peran yang belum dibagi. Rasulullah SAW menyebut perbuatan yang demikian itu akan menyulut api neraka yang membakarnya. Ada pula seorang lelaki yang hadir dan membawa seutas tali sepatu, Rasulullah SAW juga menyatakan bahwa seutas tali sepatu pun akan menyulut api neraka. (HR Abu Dawud) Dari peristiwa itu saja bisa dipahami bahwa bukan perkara jumlah korupsinya, tapi tindakan korupsinya, yang akan membuat seseorang berakhir di neraka. Sebenarnya ini sejalan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap para koruptor dari level bawah hingga level atas. Meski sering disebut "ecek-ecek", KPK tetap jalan karena tindakan korupsinya merugikan masyarakat. Bukan hanya perkara besar-kecil uangnya saja.  Hubbul wathan minal iman. Mencintai tanah air bagian dari iman. Itulah kata-kata KH Wahab Hasbullah yang hingga kini menjadi pegangan NU. Saya percaya bahwa ikhtiar NU melawan korupsi adalah bagian dari hubbul wathan. Tidak ada bangsa yang maju jika korupsi merasuki setiap sendi kebangsaan.  Ini sama sebagaimana yang disampaikan oleh Gus Dur bahwa membiarkan terjadinya korupsi besar-besaran dengan menyibukkan diri pada ritus-ritus hanya akan membiarkan berlangsungnya proses pemiskinan bangsa yang semakin melaju.  Hari ini, 22 Oktober, saya ingin mengucapkan Selamat Hari Santri kepada santri seluruh Indonesia. Jika pada 22 Oktober 1945 NU mengeluarkan resolusi jihad untuk melawan upaya penguasaan kembali Belanda, kini para santri harus berjihad melawan para koruptor.  Semoga para santri bisa terus membawa spirit yang digaungkan NU, spirit Islam yang menekankan pada esensinya, bukan hanya pada permukaannya saja. Spirit Islam yang membela orang miskin dan melawan mereka yang mencuri hak rakyat. Ayo, NU lahirkanlah santri-santri antikorupsi, pemimpin masa depan bangsa!  Tsamara Amany mahasiswi Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) https://pojokbaca.info/2022/06/25/peringati-hari-santri-dan-jihad-nu-melawan-korupsi/?feed_id=2561&_unique_id=62b6095bb8c79

Jhonlin Institute Siapkan SDM Handal Dan Mampu Banyak Serap Tenaga Kerja Lokal

Banyak Serap Tenaga Kerja Lokal, Jhonlin Institute Siapkan SDM Handal Kesempatan berkarier terbuka lebar di Jhonlin Group, melalui Program Jhonlin Institute mempersiapkan tenaga-tenaga ahli dan terampil untuk bekerja di kawasan industri ini, baik di smelter, pelabuhan peti kemas, biodiesel hingga pabrik minyak goreng. CEO Jhonlin Group, Ghimoyo mengatakan, para tenaga kerja baru ini akan direkrut dari tenaga lokal dan dilatih melalui program-program dari Jhonlin Institute. Diungkapkannya saat menghadiri syukuran PT Dua Samudera Perkasa yang melakukan uji coba operasional pengapalam tongkang jetty berkapasitas 10 ribu MT di kawasan dermaga terpadu Sungai Dua Tanah Bumbu, Kamis (23/6/2022). “Targetnya, semua projek yang dilakukan Jhonlin akan menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal khususnya Tanah Bumbu, dan kami akan mempersiapkan tenaga-tenaga ahli dan terampil untuk bekerja di kawasan industri ini,” kata Ghimoyo. Jhonlin Institute adalah Departemen dalam naungan Jhonlin group untuk mengelola pengembangan kompetensi baik softskill dan hard skill melalui metode pembelajaran yang terstruktur. Ariyanto Wong Manager Jhonlin Institute menjelaskan, semenjak tahun 2021, Jhonlin Institute telah meluluskan 36 staf melalui program Management Trainee yang dikelola secara terstruktur selama enam bulan yang dimulai dari pelatihan Bintalsik (Bina mental dan fisik), materi inclass, materi praktek, desain Pra-makalah, On job Training, penelitian makalah akhir hingga evaluasi akhir program yang dilakukan oleh Jhonlin Institute bersama seluruh pimpinan perusahaan yang yang telah ditunjuk. Selain Program management trainee yang menjadi aktifitas annual training, Jhonlin Institute juga memiliki beberapa program hard-skill dan soft-skill lainnya. “Dengan adanya projek ini, akan meningkatkan perekonomian daerah Tanah Bumbu, melalui penerimaan tenaga kerja daerah yang akan menyedot 70 persen tenaga kerja lokal, dan pendapatan daerah meningkat karena dari projek ini akan memberikan pemasukan retribusi perpajakan lainnya” terang AG Hartantono, Direktur PT. Dua Samudera Perkasa. https://pojokbaca.info/2022/06/23/jhonlin-institute-siapkan-sdm-handal-dan-mampu-banyak-serap-tenaga-kerja-lokal/?feed_id=2501&_unique_id=62b5713751783