[9] Heribertus Sutopo. 2002.
Pengantar Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar Teoritis Dan Praktis. Surakarta: UNS Press.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
I. Kerangka Teori
a) Tinjauan Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
1) Pengertian Polisi
Kata polisi dalam bahasa Indonesia merupakan kata pinjaman yang berasal dari kata Belanda yaitupolitie, kata politie ini didasarkan atas serangkaian kata Yunani Kuno dan Latin yang berasal dari kata Yunani Kuno, yaitu polis. Kata polis tersebut berarti kota atau Negara kota, namun atas dasar perkembangan itu maka kata polis berarti negara dan dalam bentuk-bentuk perkembangannya masuk unsur pemerintah dan lain sebagainya. Kata Yunani Kuno tersebut masuk kedalam bahasa Latin sebagai poliyia dan kata itulah yang diduga menjadi kata dasar kata police (terjemahan dalam bahasa Inggris), politie (dalam bahasa Belanda), dan polisi (dalam bahasa Indonesia).
Kata polisi bilamana secara tepat memperoleh arti yang kini digunakan sulit dipastikan. Namun, dalam perkembangan sebagaimana dicatat di Inggris, yang dicatat penggunaan kata
police sebagai kata kerja yang berarti memerintah dan mengawasi (di sekitar tahun 1589). Selanjutnya sebagai kata benda diartikan pengawasan, yang kemudian meluas dan menunjukkan organisasi yang menangani pengawasan dan pengamanan (di tahun 1716). Sedangkan di Indonesia, istilah polisi digunakan dalam pengertian organisasi pengamanan pada abad ke-19 dan
interregum Inggris dari 1811-1817, wilayah Indonesia saat itu merupakan bagian dari wilayah yang dipimpin oleh bupati, yang masing-masing diserahi tugas pengamanan mengenai tertib hukum dan polisi bertanggungjawab pada bupati setempat itu
[1]. Dan kepolisian kita juga sering dikenal sebagai
Bhayangkara yang berasal dari bahasa Sansekerta
[2], yang berarti “menakutkan”.
Dari kata polisi tersebut di atas, kemudian para cendekiawan kepolisian memberikan kesimpulan bahwa ada 3 pengertian tentang polisi, yaitu antara lain sebagai berikut :
a) Polisi sebagai fungsi,
b) Polisi sebagai organ kenegaraan, dan
c) Polisi sebagai jabatan atau petugas, yang banyak disebut sehari-hari ialah pengertian polisi sebagai pejabat atau petugas, dimana ketiga pengertian kata polisi tersebut diatas terkadang dicampur adukkan oleh masyarakat, yang seharusnya diartikan sesuai dengan konteks yang menyertai. Oleh karena itu timbul penilaian yang sebenarnya untuk individu (pejabat) tetapi diartikan sebagai tindakan suatu lembaga
[3] (alat negara) Dalam Pasal 1 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi :
ayat 1 :
“Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundangundangan.”
ayat 2 :
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
ayat 3 :
“Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.”
2) Tugas, Wewenang dan Fungsi Kepolisian
a) Tugas Kepolisian
Dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 13, tugas pokok kepolisian ialah:
(1) Memelihara atau menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,
(2) menegakkan hukum dan keadilan,
(3) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada Pasal 14 dalam rangka melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertugas :
(1) Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakatdan pemerintah sesuai kebutuhan;
(2) Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dijalan
(3) Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peratuan perundang-undangan;
(4) Turut serta alam pembinaan hukum nasional;
(5) Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
(6) Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khususnya, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
(7) Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
(8) Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
(9) Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
(10) Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
(11) Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
(12) Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b) Wewenang Kepolisian
Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsinya, kepada anggota masing-masing anggota polisi diberi wewenang, yaitu pada Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, para anggota kepolisian berwenang untuk :
(1) Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
(2) Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
(3) Membawa dan mengahadapkan orang kepada penyidik dalam angka penyidikan;
(4) Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
(5) Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
(6) tersangka atau saksi;
(7) Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
(8) Mengadakan penghentian penyidikan;
(9) Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
(10) Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah dan menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
(11) Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
(12) Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
3) Fungsi Kepolisian
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi secara sektoral tugas pelayanan kepolisian kepada masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam struktur fungsi-fungsi sebagai berikut :
a)Fungsi Intelpam (Intelijen dan Pengamanan), fungsi kepolisian dalam hal :
(1) Upaya pengamanan masyarakat terhadap segala bentuk ancaman untuk menghilangkan kerawanan-kerawanan Kamtibmas,
(2) Upaya pengamanan, pengawasan, perlindungan, dan penindakan terhadap orang asing,
(3) Penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketentuan perundang-undangan tentang orang asing,
(4) Pengamanan dan pengawasan perizinan senjata api, amunisi dan bahan peledak serta alat/ bahan berbahaya lainnya,
(5) Penyelidikan terhadap penyimpan/ penimbunan, penggunaan, pemindahan tangan senjata api, amunisi dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya termasuk radio aktif yang bukan organik ABRI,
(6) Upaya pengamanan atau pengawasan kegiatan masyarakat.
b) Fungsi Reserse (investigasi), adalah fungsi kepolisian dalam hal :
(1) Menerima laporan/pengaduan,
(2) Mendatangi TKP,
(3) Melakukan tindakan.
c)Fungsi Samapta, yaitu fungsi kepolisian dalam hal :
(1) Menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas penjagaan, pengawalan, patroli dan tindakan pertama ditempat kejadian (TPTKP),
(2) Memberikan pertolongan dalam rangka SAR.
d) Fungsi Lantas (Lalu Lintas), yaitu fungsi kepolisian dalam hal :
(1) Surat Izin Mengemudi,
(2) Surat Tanda Kendaraan Bermotor,
(3) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor,
(4) Menyelenggarakan pengawalan,
(5) Menangani laka lantas,
(6) Menyelenggarakan peraturan lalu lintas.
e)Fungsi Bina Mitra, yaitu fungsi kepolisian dalam hal :
(1) Membimbing, mendorong, mengarahkan dan menggerakkan masyarakat guna terwujudnya daya tangkal dan daya cegah,
(2) Tumbuhnya daya perlawanan masyarakat terhadap kriminalitas dan terwujudnya ketaatan serta kesadaran hukum masyarakat,
(3) Pembinaan potensi masyarakat untuk memelihara, menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas kepolisian serta mencegah timbul faktor kriminogen,
(4) Pembinaan keamanan swakarsa,
(5) Menyelenggarakan dan memberikan bimbingan serta penyuluhan,
(6) Pembinaan dan bimbingan terhadap remaja dan anak-anak, apalagi dalam hal kenakalan remaja
f) Fungsi Pembinaan Personel, yaitu fungsi kepolisian dalam hal :
Fungsi ini dimasukkan ke dalam tugas-tugas pelayanan masyarakat mengingat dalam kenyataan sehari-harinya juga melayani para purnawirawan, warakauri dan sebagian kelompok pemuda dalam rangka : penerimaan dan seleksi personel baru, an administrasi pengakhiran dinas termasuk pembinaan administrasi purnawirawan/warakauri dan yatim piatu keluarga besar kepolisian
[4]
4) Kode Etik Profesi Kepolisian
Dalam pembukaan kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian, kelembagaan dan kenegaraan, yang selanjutnya disusun ke dalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu antara lain sebagai berikut : Etika pengabdian merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hokum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Etika kelembagaan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian yang patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dan segala martabat dan kehormatannya. Etika kenegaraan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya Hukum Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 4 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan bahwa anggota Kepolisian dalam melaksanakan tugas menegakkan hukum wajib memelihara perilaku terpercaya dengan :
- Menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah;
- Tidak memihak;
- Tidak melakukan pertemuan di luar ruang pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
- tidak mempublikasikan nama terang tersangka dan saksi;
- tidak mempublikasikan tata cara, taktik dan teknik penyelidikan;
- Tidak menimbulkan penderitaan akibat penyalahgunaan wewenang dan sengaja menimbulkan rasa kecemasan, kebimbangan dan ketergantungan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
- Menunjukkan penghargaan terhadap semua benda-benda yang berada dalam penguasaannya karena terkait dengan penyelesaian perkara;
- Menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan sesama pejabat negara dalam sistem peradilan pidana; dan
- Dengan sikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan
tentang perkembangan penanganan perkara yang ditanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang dimaksud, sehingga diperoleh kejelasan tentang penyelesaiannya.
Sedangkan pada Pasal 7, anggota kepolisian senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa :
a) bertutur kata kasar serta bernada kemarahan;
b) menyalahi atau melakukan penyimpangan dari prosedur tugasnya;
c) bersikap mencari-cari kesalahan dari masyarakat;
d) mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan ataupun pertolongan;
e) menyebarkan berita-berita atau isu-isu yang dapat meresahkan masyarakat dan stabilitas negara;
f) melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan;
g) melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umur; dan
h) merendahkan harkat dan martabat manusia.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pertama kali ditetapkan oleh Kapolri dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/213/VII/1985 tanggal 1 Juli 1985, yang selanjutnya naskah dimaksud terkenal dengan Naskah Ikrar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta pedoman pengalamannya, dengan berlakunya Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 28 Tahun 1997, dimana pada Pasal 23 mempersyaratkan adanya Kode Etik Pofesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pada tahun 2001 diterbitkan buku Kode Etik Profesi Kepolisian dengan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/05/III/2001 serta buku Petunjuk Administrasi Komisi Kode Etik Pofesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Kapolri
[5] No. Pol : Kep/04/III/2001 Tinjauan Tentang Penyidikan
(1) Pengertian Penyidik dan Penyidikan Istilah penyidikan secara etimologis merupakan padanan kata bahasa Belanda yaitu
opsporing dan dari bahasa Inggris yaitu
investigation. Sedangkan dari bahasa Latin yaitu
investigatio dan dalam bahasa Malaysia yaitu penyiasatan atau siasat
[6]. Dalam Pasal 1 ayat 10, 12 dan 13 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan pengertian penyidik dan penyidikan, yaitu :
ayat 10 :
“Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
ayat 12 :
“Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.”
ayat 13 :
“Penyidikan ialah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
(2) Tugas dan Wewenang Penyidik
Dalam hubungannya dengan tugas dan wewenang kepolisian maka Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah menempatkan kedudukan polisi sebagai penyidik tunggal, dalam arti bahwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hanya polisi negaralah sebagai pejabat satu-satunya yang mempunyai monopoli penyidikan tindak pidana umum. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada Pasal 2 menetapkan kepangkatan pejabat polisi negara menjadi penyidik yaitu sekurangkurangnya berpangkat pembantu Letnan Dua Polisi. Sebagai suatu pengecualian, ditentukan apabila di suatu tempat tidak ada pejabat penyidik yang berpangkat Pembantu Letnan Dua keatas, maka Komandan Sektor Kepolisian yang berpangkat bintara di bawah pangkat Pembantu Letnan Dua Polisi karena jabatannya adalah penyidik. Pejabat penyidik polisi negara tersebut diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dapat melimpahkan wewenangnya kepada pejabat polisi negara yang lain.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada Pasal 10 dikenal pula pejabat penyidik pembantu, yang selanjutnya dalam Pasal 3 PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana menentukan bahwa penyidik pembantu ialah pejabat polisi negara yang berpangkat Sersan Dua Polisi. Penyidik pembantu tersebut diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing. Wewenang pengangkatan itu dapat pula dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lain
[7].
Pada Pasal 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tugas penyidik, yaitu antara lain : membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan; penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum atau jaksa; penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dilakukan pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara dan dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Wewenang penyidik pembantu pada dasarnya sama dengan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik, kecuali wewenang penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik. Pelimpahan wewenang penahanan kepada penyidik pembantu tersebut hanya diberikan dalam hal sebagai berikut :
a) Apabila perintah penyidik tidak dimungkinkan karena hal dan dalam keadaan yang sangat diperlukan;
b) Terdapat hambatan perhubungan di daerah-daerah terpencil;
c) Apabila di tempat itu belum ada petugas penyidik;
d) Dalam hal lain yang dapat diterima menurut kewajaran
[8].
Sedangkan wewenang penyidik pada Pasal 7 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu :
- menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
- melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
- menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
- melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
- melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
- mengambil sidik jari dan memotret seorang;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
- mengadakan penghentian penyidikan; dan
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Sebelum dilakukannya penyidikan pihak kepolisian melakukan kegiatan penyelidikan, yaitu memeriksa dengan seksama atau mengawasi gerak-gerik musuh sehingga penyelidikan itu dapat diartikan sebagai pemeriksaan, penelitian, atau pengawasan
[9]. Proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat digambarkan sebagai berikut : diawali dengan adanya bahan masukan suatu tindak pidana; melakukan tindakan pertama ditempat kejadian, yaitu melakukan berbagai tindakan yang dipandang perlu oleh penyidik; pemanggilan dan pemeriksaan tersangka dan saksi; melakukan upaya paksa yang diperlukan, bentuknya ialah tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan pemeriksaan surat; pembuatan berita acara penyidikan; danpenyerahan berkas perkara kepada penuntut umum
[10]. Letak Diskresi Dalam Penyidikan Yang Dilakukan Oleh Polisi.
Status polisi sebagai penyidik utama didalam sistem peradilan pidana atau sebagai pintu gerbang didalam proses menempatkan polisi sebagai tempat menerima dan mendapatkan segala macam persoalan pidana. Tidak jarang polisi sebagai penyidik menerima terlalu banyak perkara-perkara yang sifatnya terlalu ringan, kurang berarti dan kurang efisien kalau diproses. Selain hal tersebut seringkali polisi juga mengalami hambatan-hambatan didalam proses penyidikan seperti karena terbatasnya dana, terbatas personel dan kemampuan serta waktu pun juga menjadi kendala yang berarti. Hal ini dikarenakan didalam proses penyidikan penyidik dituntut untuk sesegera mungkin menyelesaikannya, hal ini mengakibatkan seringkali beberapa perkara terkadang tertunda atau tertangguhkan penyelesaiannya.
Pada dasarnya polisi didalam melaksanakan tugas kewajibannya selalu berpegang pada perundang-undangan yang berlaku. Selaku penegak hukum akan menegakkan semua ketentuan hukum yang berlaku, hal ini memang karena kewajibannya. Namun disamping selaku penegak hukum tugas polisi adalah pembina kamtibmas didaerahnya, dalam hal ini kebijakan-kebijakan yang dapat menyeimbangkannnya kepada semua tugas itu selalu menjadi perhatian utama. Sehingga mau tidak mau didalam melaksanakan tugas selalu ditempuh berbagai cara yang tepat. Unsur kebijakan selalu melengkapi ketentuan-ketentuan hokum yang berlaku, bahkan dibeberapa hal seperti penyidikan dapat mengenyampingkan ketentuan hukum positif yang berlaku pada suatu saat dan tempat yang sulit untuk dipaksakan berlakunya hukum positif.
Dalam kasus pelanggaran lalulintas dan penyelesaiannya terkadang kebijakan yang dambil oleh polisi dilaksanakan secara kompromi atau peringatan kepada pengendara yang melanggar dengan alas an keadaan darurat saja. Tindakan ini diambil setelah polisi sebagai penyidik melakukan tindakan-tindakan penyidikan dan diproses sebagaimana seharusnya. Akan tetapi biasanya setelah melalaui proses pemeriksaan telah dipertimbangkan dengan seksama ternyata cara-cara tersebut diatas lebih efektif, lebih bermanfaat ditinjau dari segi perkaranya, semua pihak, waktu, biaya proses maupun dari segi kepentingan masyarakat, maka pelanggaran jalanan yang ditangani itu cukup diselesaikan oleh mereka dengan diketahui oleh polisi sendiri.
Langkah kebijaksanaan yang diambil polisi sebagai penyidik tersebut biasanya sudah banyak dimengerti dengan baik oleh komponen-komponen fungsi didalam sistem peradilan pidana terutama oleh jaksa selaku Penuntut Umum. Disini menunjukkan bahwa didalam tugasnya sebagai alat Negara penegak hukum, polisi ternyata mengambil sikap fleksibel didalam menghadapi ketentuan-ketentuan hukum positif yang tertulis. Maka didalam hukum pidana positif pun tidaklah harus begitu kaku, sehingga kebijaksanaan-kebijakanaan perkara seperti menghentikan atau mengenyampingkan perkara pelanggaran yang dianggap dapat dipertanggungjawabkan dari sudut tugas-tugas kepolisian dapat juga dilakukan oleh polisi. Kebijaksanaan yang diambil oleh polisi berupa seleksi atau penyaringan perkara yang berupa penghentian, atau pengenyampingan perkara tersebut didalam kepolisian disebut dengan diskresi kepolisian
b) Tinjauan Tentang Diskresi
1) Pengertian Diskresi
Diskresi
[11] dalam Black Law Dictionary berasal dari bahasa Belanda “Discretionair” yang berarti kebijaksanaan dalam halnya memutuskan sesuatu tindakan berdasarkan ketentuan-katentuan peraturan, Undang-undang atau hukum yang berlaku tetapi atas dasar kebijaksanaan, pertimbangan atau keadilan.
Diskresi dalam bahasa Inggris diartikan sebagai suatu kebijaksanaan, keleluasaan.
[12]
Menurut kamus hukum yang disusun oleh J.C.T Simorangkir diskresi
[13] diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri.
Thomas J. Aaron mendefinisikan diskresi bahwa:
“discretion is power authority conferred by law to action on the basic of judgement of conscience, and its use is more than idea of morals than law” yang dapat diartikan sebagai suatu kekuasaan atau wewenang yang dilakukan berdasarkan hukum atas pertimbangan dan keyakinan serta lebih menekankan pertimbangan-pertimbangan moral dari pada pertimbangan hukum
[14]
Menurut Wayne La Farve maka diskresi menyangkut pengambilan keputusan yang tidak sangat terikat oleh hukum, dimana penilaian pribadi juga memegang peranan
[15].
Dari beberapa pengertian diskresi tersebut maka dapat dikatakan bahwa secara sederhana diskresi adalah suatu wewenang menyangkut pengambilan suatu keputusan pada kondisi tertentu atas dasar pertimbangan dan keyakinan pribadi seseorang, dalam hal ini polisi.
Menurut Alvina Treut Burrow dikatakan bahwa discretion adalah “ ability to choose wisely or to judge for our self (Alvina, 1996: 226). Definisi ini menghantar pada pemahaman bahwa faktor bijaksana dan sikap tanggungjawab seseorang mempunyai unsur penting dalam diskresi.
Diskresi merupakan kewenangan penyidik untuk mengambil keputusan atau memilih berbagai tindakan dalam menyelesaikan masalah pelanggaran hukum atau perkara pidana yang ditanganinya
[16] diskresi yaitu kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi. Menurut Sofyan Lubis, diskresi adalah kebijakan dari pejabat yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan dimana undang-undang belum mengaturnya secara tegas, dengan syarat, yakni demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Sedangkan menurut pakar hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, Benyamin Hossein mendefinisikan diskresi yaitu kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri. Dan menurut Gayus Lumbuun, diskresi adalah kebijakan dari pejabat negara dari pusat sampai daerah yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar dengan undang-undang, dengan tiga syarat, yakni demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik
[17].
2) Konsep Diskresi Penyidik
Konsep mengenai diskresi penyidik terdapat dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 18 ayat 1 dan 2, yaitu :
ayat 1 :
“Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”
ayat 2 :
“Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta kode etik profesi Kepolisian.”
Rumusan kewenangan penyidik dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan kewenangan yang bersumber dari asas kewajiban umum penyidik yaitu suatu asas yang memberikan kewenangan kepada para penyidik untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri, dalam rangka kewajiban umumnya, yaitu menjaga dan menjamin ketertiban umum serta menegakkan hukum dan keadilan. Secara umum kewenangan ini dikenal sebagai diskresi penyidik yang keabsahannya didasarkan pada pertimbangan keperluannya untuk tugas kewajiban
[18](
pflichtmassiges ermessen). Wewenang polisi untuk menyidik ini yang meliputi kebijaksanaan polisi (
politie beleid; police discretion) sangat sulit, sebab mereka harus membuat pertimbangan suatu tindakan yang akan diambil dalam waktu yang sangat singkat pada penanggapan pertama suatu delik
[19].
Substansi Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan konsep kewenangan kepolisian, khususnya penyidik yang baru diperkenalkan walaupun dalam praktek di lapangan selalu digunakan, maka pemahaman tentang diskresi kepolisian dalam Pasal 18 ayat 1 harus dikaitkan juga dengan konsekuensi pembinaan profesi yang diatur dalam Pasal 31, 32, dan 33, hal ini dapat terlihat adanya jaminan bahwa penyidik akan mampu mengambil tindakan secara tepat dan professional berdasarkan penilaiannya sendiri dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Sedangkan rumusan dalam Pasal 18 ayat (2) merupakan rambu-rambu bagi pelaksanaan diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu selain asas keperluan, tindakan diskresi tetap harus sesuai dan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
[20] Dan pada Pasal 7 ayat (1) huruf j Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang memberikan kewenangan kepada penyidik yang karena kewajibannya dapat melakukan tindakan tertentu menurut hukum yang bertanggung jawab
[21].
Pelaksanaan diskresi secara umum, misalnya seperti penyidik menganani perkara pencurian yang dilakukan oleh anak kecil, setelah berkasnya selesai tidak diproses ke pengadilan tetapi langsung diserahkan pembinaannya kepada orang tuanya. Tindakan diskresi tersebut sering menimbulkan debat yang menuduh penyidik melakukan pelanggaran hukum, namun ada pendapat lain yang menyatakan polisi sangat bijaksana
[22]. Tindakan diskresi secara umum, misalnya juga seperti yang diputuskan oleh petugas operasional di lapangan secara langsung pada saat itu juga dan tanpa meminta petunjuk atau keputusan dari atasannya ialah diskresi yang bersifat individual, yaitu dalam hal menghindari terjadinya penumpukan lalu lintas di suatu ruas jalan dan petugas kepolisan memberi isyarat untuk terus berjalan kepada pengemudi kendaraan meskipun saat itu lampu pengatur lalu lintas menunjukkan warna merah.
Adapun tindakan untuk mengesampingkan perkara, untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan terhadap tersangka atau pelaku pelanggaran hukum, menghentikan proses penyidikan, bukan merupakan tindakan diskresi individual penegak hukum melainkan tindakan diskresi birokrasi
[23] sebab dalam pengambilan keputusan diskresi didasarkan atau berpedoman pada kebijaksanaan pimpinan dalam organisasi dan hal tersebut telah menjadi kesepakatan diantara pimpinan dan bawahannya atau dalam birokrasi tersebut Sedangkan batasan tindakan diskresi ini didasarkan pada maksud kepentingan masyarakat, tujuan yang baik dari kepentingan masyarakat, tidak bertentangan dengan hak asasi manusia
[24], dan adanya batasan hukum atau peraturan yang berlaku dan memberikan asas manfaat bagi masyarakat luas. Syarat-syarat tindakan diskresi, yaitu antara lain :
a) Tindakan diskresi tersebut harus benar-benar dilakukan atau berdasarkan asas keperluan,
b) Tindakan diskresi yang diambil benar-benar untuk kepentingan tugas kepolisian,
c) Merupakan tindakan yang paling tepat untuk mencapai sasaran ialah hilangnya suatu gangguan atau tidak terjadinya sesuatu yang tidak dikhawatirkan,
d) Asas keseimbangan dalam mengambil tindakan diskresi harus senantiasa dijaga keseimbangannya yaitu antara sifat tindakan atau sasaran yang dipergunakan dengan besar kecilnya suatu gangguan atau berat ringannya suatu obyek yang harus ditindak
[25]
Transportasi yang berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi namun belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya juga sebagai bagian dari lalu lintas kendaraan bermotor ataupun tidak bermotor dari daerah satu ke daerah yang lain, baik kendaraan pribadi maupun angkutan jalan. Dari peranan transportasi tersebut maka lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam satu sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang serasi dengan tingkat kebutuhan lalu lintas yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, teratur, lancar (Penjelasan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum).
Lalu lintas itu sendiri merupakan gerak kendaraan, orang dan hewan di jalan. Kendaraan merupakan sebuah alat yang bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. Hal ini berdasarkan Pasal 1 ayat 1 dan 6 Ketentuan Umum Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum. Sedangkan pelanggaran lalulintas ialah suatu permasalahan dimana pemakai kendaraan bermotor tidak mematuhi peraturan lalulintas demi keselamatan perjalanan yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dimana sebuah kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain atau kendaraan bermotor yang lain dan menyebabkan kerusakan.
Pelanggaran tersebut terkadang mengakibatkan orang atau pengguna jalan yang lain terancam. Terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, yaitu :
- faktor manusia,
- factor kendaraan, dan ;
- faktor jalan.
Kombinasi dari ketiga faktor tersebut dapat terjadi kecelakaan, namun disamping itu masih ada faktor lingkungan dan cuaca yang juga menjadi kontribusi terhadap kecelakaan
[26]. Kecelakaan lalu lintas tersebut dapat terjadi karena kelalaian atau kealpaan seseorang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka yang dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, hal ini berdasarkan Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dikaitkan dengan judul tulisan ini yaitu Penerapan Fungsi Diskresi Kepolisian Dalam Proses Penyidikan Pelanggaran Lalu Lintas Di Polrestabes Bandung maka terlihat fokus permasalahan yang akan diajukan, yaitu sejauh mana jangkauan diskresi kepolisian dalam sistem peradilan pidana baik dilihat dari segi hukum normatif maupun dari segi pelaksanaannya.
Seperti yang telah diungkapkan diatas bahwa dalam rangka penegakan hukum pidana, aparat penegak hukum dapat menggunakan wewenangnya melalui jalur yuridis atau sosiologis. Namun, jalan yang ditempuh untuk kedua jalur itu hendaknya harus seimbang, bukan terpisah-pisah seolah-olah sebagai lawan yang berbeda dan tidak berhubungan. Bagi petugas penegak hukum keduanya harus dapat dipertimbangkan sekaligus sebelum mengambil keputusan, walaupun akhirnya jalur sosiologis lebih dominan dibandingkan jalur yuridis dalam menghadapi masalah ataupun sebaliknya.
Berdasarkan pemikiran tersebut, sehingga diskresi yang dilakukan oleh kepolisian dimana berupa penyaringan-penyaringan, seleksi perkara yang masuk dalam proses memerlukan pertimbangan-pertimbangan. Pertimbangan-pertimbangan tersebut berasal dari kedua model pemikiran tersebut, yaitu model normatif maupun sosiologis.
Hal ini menjadi penting dikarenakan kedudukan polisi sebagai penyidik berada pada jajaran terdepan dalam sistem peradilan pidana sebagai tempat paling awal menerima atau menempatkan segala macam persoalan pidana.Hal ini seperti yang dikemukakan oleh M. Faal :
“Bahwa akan menjadi masalah apabila kewenangan diskresi ini ditutup sama sekali, sebagai kerasnya hukum pidana formal tanpa memperhatikan aspek sosiologisnya. Karena polisi yang berada di gugus paling depan dalam system peradilan pidana akan disibukkan oleh perkara-perkara yang tertumpuk yang seharusnya dapat diselesaikan diluar proses. Seperti perkara-perkara konkret yang dihadapi di lapangan yang menuntut diselesaikannya segera oleh penyidik, perkara-perkara yang sangat atau terlalu ringan, perkara yang tersangkanya kurang pantas atau ditangani diluar proses dari pada didalam proses yang akibatnya jauh lebih buruk untuk kehidupan selanjutnya, atau perkara-perkara yang dilanggar itu kurang berarti bagi masyarakat umum. Demikian juga demi kepentingan korban atau kepentingan umum yang lebih besar, Baik model normatif maupun sosiologis keduanya merupakan unsur yang perlu diperhatikan oleh aparat penegak hukum terutama polisi didalam menegakkan hukum. Hal ini dikarenakan baik normatif maupun sosiologis pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama didalam masyarakat yaitu untuk mewujudkan ketentraman dan keamanan serta penegakan hukum dalam system peradilan pidana.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa ”peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”, sehingga apabila dalam sistem peradilan pidana hanya ingin menegakkan hukum formal semata-mata maka kurang sesuai dengan apa yang tertuang dalam undang-undang tersebut dan tentunya justru akan mengurangi keefektifan dari sistem peradilam pidana sendiri. Hal ini dikarenakan jika hanya ingin menegakkan hukum formal saja justru akan menimbulkan pemborosan waktu, materi, tenaga maupun biaya dalam penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Sehingga solusi yang diberikan oleh hukum dalam prakteknya polisi sering melakukan tindakan pengenyampingan perkara, tentunya hal tersebut didasarkan pada setiap permasalahan yang dihadapi oleh polisi dilapangan yang situasi dan kondisinya berbeda-beda.
Tindakan yang dilakukan polisi untuk melakukan penyaringan atau penyampingan terhadap perkara pidana, jika dilihat menurut sikap Hukum pidana yang kaku dimana tidak mengenal kompromi, maka tidak bias dibenarkan begitu saja tentunya. Sedangkan jika dilihat dari alasan sosiologis yang terkadang digunakan dalam praktek, biasanya lebih dipengaruhi oleh unsur subyektif yang melekat pada diri polisi, juga situasi dan kondisi.
Tentunya untuk menjamin hukum yang baik bagi masyarakat pada umumnya maupun polisi pada khususnya diperlukan adanya aturan hukum sebagai dasar yang tegas untuk mengaturnya. Berkaitan dengan landasan hukum hal tersebut bagi petugas penyidik dari kepolisian terdapat beberapa aturan perundang-undangan yang langsung maupun tidak berhubungan dengan masalah diskresi kepolisian ini. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP pada Pasal 7 (j), memberikan wewenang kepada penyidik yang karena kewajibannya dapat melakukan tindakan apa saja yang menurut hukum bertanggungjawab.
Terlepas dari batasan perkara yang serba ringan yang ditetapkan oleh perundang-undangan untuk mengenyampingkan perkara itu, disini juga terlihat bahwa didalam melaksanakan tugas itu polisi diberi wewenang oleh undang-undang untuk dapat melaksanakan tindakan kepolisian dalam bentuk apapun yang disebut diskresi itu, seperti yang tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pada Pasal 18, sehingga polisi memang benar-benar mempunyai wewenang untuk melakukan diskresi terutama dalam hal penyidikan seperti menghentikan, mengenyampingkan perkara atau tidak melaksanakan tindakan terhadap suatu pelanggaran, tetapi dalam batas yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Undang-undang memberikan wewenang yang begitu besar kepada polisi dalam rangka melaksanakan tugasnya, sehingga tidak salah kiranya jika tindakan-tindakan kepolisian tersebut perlu diimbangi dengan adanya pengawasan-pengawasan dan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini dikarenakan antara subsistem yang satu dengan yang lainnya terdapat keterkaitan satu dengan yang lainnnya. Ketidaksempurnaan kerja dalam salah satu subsistem, akan menimbulkan dampak pada subsistem-subsistem lainnya.
Demikian pula, reaksi yang timbul sebagai akibat kesalahan pada salah satu subsistem akan menimbulkan dampak kembali pada subsistem yang lainnya. Dengan demikian mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, bukan saja tanggungjawab kepolisian, tetapi kejaksaan dan pengadilan juga turut bertanggungjawab melalui putusan yang dirasakan tidak adil oleh masyarakat. Putusan yang tidak adil, maupun tidak berhasilnya pengadilan mengenakan pidana bagi pelaku, akan mendorong pelaku kejahatan lebih berani melakukan kejahatan. Pemasyarakatan pun dapat mendorong terjadinya kejahatan, apabila mantan narapidana gagal bersosialisasi kembali dalam masyarakat. Terjadinya ketidak terpaduan kerja perlu dicegah, maka kebijakan kriminal harus dilaksanakan oleh sistem peradilan pidana, karena system peradilan pidana berfungsi sebagai perekat sistem. Artinya, keterpaduan itu diperoleh apabila masing-masing subsistem menjadikan kebijakan criminal sebagai pedoman kerjanya. Oleh karena itu, komponen-komponen system peradilan pidana, tidak boleh bekerja sendiri-sendiri tanpa diarahkan oleh kebijakan kriminal.
Kebijakan bukan sekedar sebagai hasil perumusan bersama, tetapi juga sebagai hasil dari berbagai kewenangan dalam kepolisian yang bekerjasama dalam menanggulangi masalah pelanggaran. Dimulai dari pembuat undang-undang yang menyediakan aturan-aturan hukum pidana serta wewenang maupun pembatasan dalam melaksanakan aturan hukum tersebut. Kemudian kepolisian sebagai pelaksana aturan hukum itu dalam proses penyidikan.
Diakui bahwa gambaran diatas lebih sebagai hal yang ideal. Akan tetapi pada kenyataanya, berbagai variabel diluar sistem peradilam pidana, justru potensial sebagai variabel yang mempengaruhi efektif atau tidaknya kerja sistem.
Karena cakupan yang demikian maka sistem peradilan pidana lebih berdimensi kebijakan lewat suatu sistem untuk menanggulangi masalah pelanggaran. Pada titik ini jelas bahwa penegakan hukum lewat sisten peradilan pidana merupakan bagian dari kebijakan perlindungan masyarakat untuk mencapai dan menikmati kedamaian serta kesejahteraan.
Apabila hukum pidana hendak dilibatkan dalam usaha mengatasi segi-segi negatif dari perkembangan masyarakat, maka hendaknya dilihat dalam hubungannya dengan keseluruhan politik kriminal atau kebijakan-kebijakan sosial. Bertitik tolak dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa penegakan hokum pidana untuk menanggulangi masalah pelanggaran tidak akan maksimal apabila tidak terkait dan tidak searah dengan kebijakan-kebijakan sosial lainnya.
Hal tersebut senada dengan yang dikatakan oleh Muladi bahwa:
Penegakan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan penanggulangan kejahatan (politik kriminal). Tujuan akhir dari politik criminal adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai tujuan utama kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian penegakan hukum pidana yang merupakan bagian dari politik kriminal, pada hakekatnya juga merupakan bagian integral dari kebijakan untuk mencapai kesejahtaraan masyarakat
[27]
Dilihat sebagai suatu proses kebijakan, penegakan hukum pidana pada hakekatnya merupakan penegakan kebijakan melalui beberapa tahap:
- Tahap formulasi, yaitu tahap penegakan hukum in abstracto oleh badan pembuat undang-undang. Tahap ini pula disebut tahap kebijakan legislative.
- Tahap aplikasi, yaitu tahap penerapan hukum pidana oleh aparat-aparat penegak hukum mulai dari kepolisian sampai pengadilan. Tahap kedua ini dapat pula disebut tahap kebijakan yudikatif.
- Tahap eksekusi, yaitu tahap pelaksanaan hukum pidana secara konkret oleh aparat-aparat pelaksana pidana. Tahap ini disebut tahap kebijakan eksekutif atau administratif[28] .
Ketiga tahap itu dilihat sebagai usaha atau proses rasional yang sengaja direncanakan untuk mencapai tujuan menegakkan hukum pidana khususnya pada pelanggar lalulintas
II.
Tindak Pidana
Lalu Lintas
|
|
Kerangka pemikiran
GAMBAR.3 Bagan Kerangka Pemikiran
Berdasarkan gambar bagan di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
Tindak pidana/pelanggaran lalu lintas dapat terjadi karena berbagai faktor, salah satu faktor tersebut yang berkaitan dengan kasus pelanggaran lalu lintas ini adalah karena kelalaian seseorang yang menyebabkan orang lain luka-luka dan meninggal dunia. Dari adanya perkara itu dilakukan penyelidikan, dalam penyelidikan ini dilakukan untuk mencari kealpaan tersangka dengan mengkaitkan atau menghubungkan unsur-unsur pasal yang dituduhkan kepadanya, yang kemudian dilanjutkan dengan penyidikan yang bedasarkan atau berpedoman pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana juga termasuk penyidikan mengenai tindak pidana atau pelanggaran lalu lintas dalam hal ini menunjukkan adanya tindakan lain yang berdasarkan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan, yaitu dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j, yang menyatakan bahwa pemberian kewenangan kepada penyidik yang karena kewajibannya atau tugasnya dapat melakukan tindakan tertentu menurut hukum yang bertanggung jawab. Pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan rumusan konsep diskresi yang menjadi pedoman atau dasar bagi penyidik dalam pelaksanaan diskresinya terhadap penyidikan perkara lalu lintas.
Penyidik yang berpedoman pada Pasal 7 ayat 1 huruf j KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan tindakan diskresi yang dapat bermanfaat untuk menyelesaikan perkara atau tindak pidana/pelanggaran lalu lintas dengan cepat dan efektif sekaligus tetap memperhatikan hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Perkara pelanggaran lalu lintas ini secara perdata oleh penyidik diupayakan adanya pengenyampingan perkara untuk menjaga tidak menumpuknya perkara-perkara lain yang lebih penting dalam artian dengan semakin banyaknya pengguna jalan yang kurang mentaati peraturan lalulintas dengan kurangnya daya tampung jalan untuk kenyamanan berkara maka sangat wajar jika pihak kepolisian lalulintas memberikan suatu alas an untuk pengenyampingan suatu perkara sesuai pandangan pribadinya karena hal tersebut secara legal dibenarkan oleh aturan yang melegitimasi tindakan tersebut, selama apa yang dilakukan tidak merugikan asas-asas hokum yang berlaku.
[2] M. Karjadi. 1978.
Polisi (Fasilitas dan Perkembangan Hukumnya). Bogor Politeia.
[5] (Kode Etik Profesi Polri.openoffice.orgwriter, 25 Mei 2009 pukul 11.00).
[6] Andi Hamzah. 2000.
Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.
[7] Suryono
Sutarto.1987.
Sari Hukum Acara Pidana. I. Semarang: Yayasan Cendekia Purna Dharma
[9] Andi Hamzah. 2000.
Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Sinar
Grafika.1987, hal 98
[10] Rusli Muhammad. 2007.
Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
[11] Bawengan, W.
Gerson.1997.
Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Interogasi.Jakarta. Pradnya Paramita
[13] Simorangkir, J. C. T. Erwin, T. Rudy dan Preasetyo, J. T. 2002.
Kamus Hukum.Jakarta. Sinar Grafika.
[14] Faal, M. 1991.
Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian).Jakarta. Pradnya Paramita.
[15] Soekanto, Soerjono. 1986
.hal 15 Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. Universitas Indonesia Press.
[19] Andi Hamzah. 2000.
Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika. Hal 79
[25] Tinjauan Tentang Kecelakaan Lalu Lintas
(D.B.M. Suharya, Diskresi Kepolisian dalam Rangka Penanganan Anak Berkonflik Dengan Hukum, disampaikan dalam acara Seminar Sehari “Peradilan Anak” Atas Kerjasama Mabes Polri-Unisef-Sntra HAM Universitas Indonesia, Jakarta 11 Desember 2003).
[27] politik social, Muladi, 1995: 8