Pages

Showing posts with label BeritaPolisiPalingViral. Show all posts
Showing posts with label BeritaPolisiPalingViral. Show all posts

Saturday, August 27, 2022

Ngeri! Santri Darul Qur'an Lantaburo Cipondoh Tewas Dikeroyok 12 Pelaku, Ini Penjelasan Polisi

  KOTA TANGERANG, - Hari ini Sabtu, 27 Agustus 2022 Sekira jam 08.30 di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur'anLantaburo di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang terjadi insiden pengeroyokan. Pengeroyokan itu mengakibatkan seorang santri ponpes tersebut meninggal dunia. Korban RAP (13th) diduga dikeroyok 12 orang santri lain. Para pelaku pengeroyokan ini berinisial AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13). Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dari informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut disinyalir adanya unsur provokasi dari salah satu pelaku diduga karena ketersinggungan. "Bahwa korban dianiaya oleh para pelaku karena diprovokasi oleh pelaku yang berinisial AI (15) yang menganggap korban sering berbuat tidak sopan yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki," terang Kapolres, Sabtu (27/8/2022). Lanjut Zain, Usai insiden pengeroyokan tersebut korban sempat dilarikan RS Sari Asih Cipondoh, Kota Tangeranguntuk mendapatkan perawatan, namun korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. "Insiden itu terjadi usai korban melakukan pengajian dilantai bawah, lalu Ia bersama teman lainnya naik lantai 4 untuk mandi, namun tiba-tiba korban ditarik ke kamar dan langsung dikeroyok, dipukul, ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku sehingga mengakibatkan korban jatuh pingsan di lokasi," jelasnya. Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, para pelaku dan saksi dibawa ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. "Korban pada saat di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh terlihat tanda lebam di muka, kepala dan dada serta keluar darah di hidung dan buih di mulut korban, untuk memastikan penyebab kematian, saat ini sedang dilakukan autopsi terhadap korban," tutup Kombes Zain. https://detik.in/tag/jhonlin-group/ https://detik.in/tag/jhonlin-grup/ https://halodunia.net/tag/jhonlin-group/ https://halodunia.net/tag/jhonlin-grup/ https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-group/ https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-grup/ https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-group/ https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-grup/ https://pojokbaca.info/2022/08/27/ngeri-santri-darul-quran-lantaburo-cipondoh-tewas-dikeroyok-12-pelaku-ini-penjelasan-polisi/?feed_id=5441&_unique_id=630a42b347c93

Polisi Metro Tangerang Berhasil 2 Lokasi Praktek Prostitusi dan Berhasil Amankan 11 Orang

KOTA TANGERANG, – Dalam kurun waktu yang hampir bersamaan jajaran Polres Metro Tangerang kota mengamankan sebanyak 10 wanita dan 1 orang pria dalam rangka kegiatan razia prostitusi. Jum’at (26/8/2022) malam. Kegiatan itu dilakukan di 2 titik yakni kawasan Aeropolis Tower B, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari dan kawasan Poris Plawad Ruko Edelweiss, Jalan Benteng Betawi Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di wilayah Neglasari dilakukan oleh Sat Reskrim polsek Neglasari dan di Wilayah Poris Plawad di berkedok tempat refleksi (pijat) dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. “Pengerebekan kami dapatkan berdasarkan informasi dari masyarakat, di apartemen Aeropolis diamankan sebanyak tiga wanitadan seorang pria, sedangkan di ruko plawad diamankan sebanyak 6 Terapis dan 1 orang wanita sebagai penyedia tempat pijat plus – plus,” ungkap Zain Sabtu, (27/8/2022). Kapolres menyebut di kawasan Aeropolis modus yang dilakukan para pelaku prostitusi ini secara online. Pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE. “Sedangkan pelaku di tempat refleksi dijadikan tempat esek – esek kami sangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP perbuatan prostitusi,” katanya. Zain mengaku akan terus mengembangkan kasus ini, kegiatan juga dalam rangka penegakan perda Nomer 8 kota Tangerangtentang prostitusi sebab Kota Tangerang merupakan Kota yang bermoto Akhlakul Karimah. https://detik.in/tag/jhonlin-group/ https://detik.in/tag/jhonlin-grup/ https://halodunia.net/tag/jhonlin-group/ https://halodunia.net/tag/jhonlin-grup/ https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-group/ https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-grup/ https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-group/ https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-grup/ https://pojokbaca.info/2022/08/27/polisi-metro-tangerang-berhasil-2-lokasi-praktek-prostitusi-dan-berhasil-amankan-11-orang/?feed_id=5381&_unique_id=630a3c3c06610