Model dewasa, Vitalia Sesha atau Andi Novitalia tampil dengan sederet kontroversi hingga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Namun setelah bebas dari penjara kabarnya justru jarang terdengar lagi.
Meski begitu Vitalia Sesha masih tetap aktif di media sosial. Ia sering mengunggah foto dan video dirinya di akun Instagram. Seperti apa potret seksi terkini yang dibagikan oleh Vitalia Sesha? Berikut artikelnya.
Thursday, July 28, 2022
Potret Seksi Vitalia Sesha, Bagian Yang Sensitif Mengintip
Model dewasa, Vitalia Sesha atau Andi Novitalia tampil dengan sederet kontroversi hingga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Namun setelah bebas dari penjara kabarnya justru jarang terdengar lagi.
Meski begitu Vitalia Sesha masih tetap aktif di media sosial. Ia sering mengunggah foto dan video dirinya di akun Instagram. Seperti apa potret seksi terkini yang dibagikan oleh Vitalia Sesha? Berikut artikelnya.
Angel Karamoy Berbaring Sambil Pamer Belahan Dada Mulus
Monday, July 25, 2022
OC Kaligis Angkat Bicara Minta Dan Ingatkan Publik , Jangan Lupakan Kasus Denny Indrayana
Pengacar kondang sosok OC Kaligis kali ini angkat bicara terkait kasus yang menimpa Denny Indrayana, OC Kaligis berharap dan minta publik jangan lupakan Kasus Kasus yang menimpa Denny Indrayana
Pengacara OC Kaligis menyesalkan pengaduan kasus Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, diduga dipetieskan oleh aparat Polda Metro Jaya. Menurutnya hingga sekarang belum ada tindak lanjut penanganannnya.
"Padahal pengaduan ke polisi sejak Agustus 2012, dan saya telah diperiksa di Polda, tapi mengapa sampai hari ini belum ada perkembangan," kata OC Kaligis di Jakarta, Selasa.
Masalah tersebut terkait Kaligis melaporkan Wamenkumham Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya tanggal 23 Agustus 2012 yang diterima Kompol M. Nezim Yusuf. Dalam laporan nomor LP/2919/VIII/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um itu Kaligis melaporkan Deni dengan pasal penghinaan junto kejahatan pada pasal 22 dan 23 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Demikian juga Kaligis juga melaporkan Deni Indayana dengan pasal 310, pasal 311, pasal 315 KUHP. Denny Indrayana pada 17 Agustus 2012 melalui akun jejaring sosial twitter pribadinya membuat pernyataan, "Sekali lagi: Advokat koruptor adalah koruptor, yaitu advokat yang asal bela membabi buta, yang tanpa malu terima bayaran dari uang hasil korupsi."
Kaligis mengatakan pihaknya hingga kini belum juga dipanggil untuk diminta keterangan termasuk dua saksi lainnya. Sedangkan ancaman dalam kasus UU tentang ITE itu maksimal enam tahun penjara dan denda tertinggi sebesar Rp 1 miliar.
Padahal, katanya, Deni juga telah menghina dan melecehkan profesi advokat yang telah diatur dalam pasal 54 junto pasal 56 ayat 1 KUHAP. Dia mengharapkan agar polisi untuk dapat menindaklanjuti kasus tersebut dan jangan didiamkan begitu saja tanpa ada penjelasan.
Hal itu, katanya, karena semua orang sama dimata hukum, jangan hanya karena yang dilaporkan itu Wakil Menteri tapi didiamkan begitu saja. Kaligis menambahkan pihaknya sudah melayangkan surat ke Polda Metro Jaya tanggal 21 Januari 2014 tapi tidak ditanggapi dan ada kesan tebang pilih.
https://pojokbaca.info/2022/07/26/oc-kaligis-angkat-bicara-minta-dan-ingatkan-publik-jangan-lupakan-kasus-denny-indrayana/?feed_id=3821&_unique_id=62dedc2b84ffb
Friday, July 22, 2022
Sering Mangkir, KPK Ultimatum Bakal Jemput Paksa Mardani Maming
Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Denny Indrayana, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi sabar menunggu putusan praperadilan. Setelah putusan, dia mengatakan KPK bisa memanggil kliennya.
“Kemarin hari Kamis kami sudah mengirimkan surat ke KPK untuk penundaan,” kata Denny Indrayana, lewat pesan Jumat, 22 Juli 2022.
Dia meminta KPK untuk menghormati proses praperadilan. Dia mengatakan proses sidang ini tidak akan memakan waktu lama. Dalam 7 hari, hakim akan mengambil keputusan apakah penetapan tersangka terhadap kliennya sah atau tidak. “Akan ada putusan Rabu pekan depan,” tutur dia.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mengatakan setelah itu KPK bisa memanggil atau melakukan tindakan lainnya dalam penyidikan. “Jika memang masih dimungkinkan, karena kami mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK meminta Mardani untuk hadir pada panggilan pemeriksaan. KPK memperingatkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana membolehkan penyidik menjemput paksa. “Dua kali dipanggil tidak hadir, penyidik punya kewenangan menghadirkan yang bersangkutan secara paksa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.
KPK menetapkan Mardani menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengalihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Kasus ini diduga bermula dari PT Prolindo Cipta Nusantara yang mendapatkan pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari. Peralihan IUP ini sebenarnya dilarang.
PT PCN diduga memberikan sejumlah uang kepada PT Trans Surya Perkasa dan PT Permata Abadi Raya. Kedua perusahaan yang berafiliasi dengan Grup PT Batulicin Enam Sembilan merupakan perusahaan milik keluarga Mardani Maming. Aliran uang itu diduga merupakan imbal balik dari peralihan IUP yang diteken Mardani. KPK telah memanggil Mardani pada 14 Juli 2022 dan 21 Juli 2022. Mardani tidak hadir dalam 2 panggilan itu dengan alasan sedang mengajukan praperadilan.
KPK menyatakan proses penyidikan kasus suap itu tidak terganggu dengan adanya praperadilan. KPK beranggapan praperadilan tak bisa jadi alasan tersangka tidak menghadiri panggilan KPK.
https://pojokbaca.info/2022/07/22/sering-mangkir-kpk-ultimatum-bakal-jemput-paksa-mardani-maming/?feed_id=3761&_unique_id=62daa226ae65a
Labels:
Nasional
Subscribe to:
Posts (Atom)