Salut dan Bangga, Sosok Humanis Kombes Pol Budi Hermanto Selalu di Hati Warga Batu
Nama Kombes Pol Budi Hermanto atau yang akrab disapa Buher, kembali mencuri perhatian publik. Kali ini bukan karena aksi penegakan hukum, melainkan karena rasa bangga dan haru dari warga Kota Batu setelah dirinya resmi dilantik menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya. Baca Juga : DLH Kota Batu Asah Kapasitas Pengelola TPS3R, Siapkan Operasional Rumah Kompos 2026 Obat Jepang untuk meningkatkan pertumbuhan tinggi badan. +15 cm dalam 3 bulan Bagi masyarakat Batu, Buher bukan sekadar perwira polisi, ia adalah sosok yang membumi, visioner, dan meninggalkan jejak kebaikan yang dalam. Herman Aga, anggota komunitas Sabers Pungli yang memiliki kepanjangan Sapu Bersih Nyemplung Kali ini masih ingat betul bagaimana Buher hadir di tengah gerakan sosial tersebut saat menjabat sebagai Kapolres Batu. Baca Juga : Wali Kota Batu: Pahlawan Tak Berebut Jabatan, Tapi Mengabdi untuk Bangsa “BuHer sangat peduli dengan masyarakat dan lingkungan. Beliau turun langsung, bahkan nyemplung kali saat kerja bakti Sabers Pungli. Waktu itu sampai dijaga pasukan bersenjata karena beliau tak mau hanya memantau dari jauh,” kenang Herman, Selasa 11 November 2025. Gerakan Sabers Pungli bukan sekadar aksi bersih-bersih, melainkan simbol perlawanan terhadap citra negatif yang sempat melekat di Batu akibat kasus besar beberapa tahun lalu.
Monday, November 10, 2025
Salut dan Bangga, Sosok Humanis Kombes Pol Budi Hermanto Selalu di Hati Warga Batu
Salut dan Bangga, Sosok Humanis Kombes Pol Budi Hermanto Selalu di Hati Warga Batu
Nama Kombes Pol Budi Hermanto atau yang akrab disapa Buher, kembali mencuri perhatian publik. Kali ini bukan karena aksi penegakan hukum, melainkan karena rasa bangga dan haru dari warga Kota Batu setelah dirinya resmi dilantik menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya. Baca Juga : DLH Kota Batu Asah Kapasitas Pengelola TPS3R, Siapkan Operasional Rumah Kompos 2026 Obat Jepang untuk meningkatkan pertumbuhan tinggi badan. +15 cm dalam 3 bulan Bagi masyarakat Batu, Buher bukan sekadar perwira polisi, ia adalah sosok yang membumi, visioner, dan meninggalkan jejak kebaikan yang dalam. Herman Aga, anggota komunitas Sabers Pungli yang memiliki kepanjangan Sapu Bersih Nyemplung Kali ini masih ingat betul bagaimana Buher hadir di tengah gerakan sosial tersebut saat menjabat sebagai Kapolres Batu. Baca Juga : Wali Kota Batu: Pahlawan Tak Berebut Jabatan, Tapi Mengabdi untuk Bangsa “BuHer sangat peduli dengan masyarakat dan lingkungan. Beliau turun langsung, bahkan nyemplung kali saat kerja bakti Sabers Pungli. Waktu itu sampai dijaga pasukan bersenjata karena beliau tak mau hanya memantau dari jauh,” kenang Herman, Selasa 11 November 2025. Gerakan Sabers Pungli bukan sekadar aksi bersih-bersih, melainkan simbol perlawanan terhadap citra negatif yang sempat melekat di Batu akibat kasus besar beberapa tahun lalu.
Saturday, November 8, 2025
Kapolri ke RS Islam Cempaka Putih, Jenguk Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Kapolri ke RS Islam Cempaka Putih, Jenguk Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Rumah Sakit Islam Cempaka Putih di Jakarta Pusat. Jenderal Sigit menjenguk langsung korban ledakan SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang masih dirawat.
Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (8/11/2025), Jenderal Sigit tiba sekitar pukul 12.40 WIB. Dia didampingi oleh Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dan Kapusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana.
Ada juga Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi, Karo Psikologi Staf SSDM Polri Brigjen Yohanes Ragil dan Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri Brigjen NurulAzizah.
Jenderal Sigit dan rombongan langsung masuk ke dalam rumah sakit. Dia belum memberikan keterangan apapun kepada awak media.
Kapolri Jenderal Sigit menjenguk korban ledakan SMAN 72 Jakarta di RS Islam Cempaka Putih. (Rumondang/detikcom) Foto: Kapolri Jenderal Sigit menjenguk korban ledakan SMAN 72 Jakarta di RS Islam Cempaka Putih. (Rumondang/detikcom)
Sejumlah korban ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, masih dirawat di rumah sakit. Setidaknya ada 29 korban yang masih dirawat di tiga rumah sakit berbeda.
Berdasarkan papan informasi pada Posko Pelayanan di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terdapat 14 korban yang dirawat di rumah sakit tersebut. Jumlah itu merupakan data terbaru per Sabtu (8/11) pukul 01.30 WIB.
Sedangkan 14 korban lainnya dirawat di Rumah Sakit Yarsi. Kemudian, satu korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai detail identitas para korban. Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan informasi para korban.
"(Korban) ada yang bukan (siswa), tapi ini sekarang masih dalam proses pendataan lagi detailnya," kata Sukmawan di RS Islam Cempaka Putih.
Peristiwa ledakan itu terjadi pada Jumat (7/11) saat khotbah solat Jumat. Diketahui, ada sebanyak 54 orang luka-luka akibat peristiwa ledakan, dimana 29 orang lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebuah senjata mainan juga ditemukan di lokasi ledakan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut terduga pelaku ledakan itu sudah diketahui. Pelaku diduga masih dari lingkungan SMAN 72 Jakarta.
"Informasi sementara (terduga pelaku) masih dari lingkungan sekolah tersebut," ujar Kapolri dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (7/11).
https://detik.in/2025/11/08/kapolri-ke-rs-islam-cempaka-putih-jenguk-korban-ledakan-di-sman-72-jakarta/?feed_id=32322&_unique_id=690f49328f857
Semangat Tim Psikolog Polda Metro Dampingi Keluarga dan Guru Korban Ledakan SMAN 72
Tim Psikolog Polda Metro Dampingi Keluarga dan Guru Korban Ledakan SMAN 72
Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban dan para guru usai insiden ledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta. Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya turun langsung mendatangi para korban di rumah sakit.
Pendampingan itu dilakukan di Rumah Sakit Islam Jakarta, Cempaka Putih, Jumat (7/11/2025) malam. Kepala Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya, AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra Yadnya, mengatakan kegiatan dimulai sejak pukul 19.00 WIB.
Ida Bagus menyebutkan tim terdiri dari sejumlah psikolog dan konselor dari bagian psikologi Polda Metro Jaya serta Polres Jakarta Utara. Mereka berupaya membantu keluarga korban dan guru agar bisa mengatasi trauma dan tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut.
"Pendampingan ini kami lakukan agar keluarga korban dan para guru bisa mengelola stres dan rasa takut setelah kejadian. Kami ingin memastikan mereka mendapatkan dukungan emosional dan psikologis yang dibutuhkan," ujar Ida Bagus di lokasi.
Tim Psikologi Polda Metro memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga dan guru korban ledakan SMAN 72. (dok istimewa)
Ia menyebut suasana konseling berlangsung hangat dan penuh empati. Sejumlah guru disebut sudah mulai tenang setelah sesi pendampingan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak khawatir. Ia memastikan Polda Metro Jaya telah mengambil langkah-langkah penanganan yang komprehensif, mulai dari olah TKP hingga layanan pendampingan bagi korban.
"Polda Metro Jaya juga sudah menyiapkan posko pelayanan untuk mendata dan mengetahui kondisi korban," kata Budi Hermanto.
https://detik.in/2025/11/08/semangat-tim-psikolog-polda-metro-dampingi-keluarga-dan-guru-korban-ledakan-sman-72/?feed_id=32200&_unique_id=690f0f272c782
Sunday, August 28, 2022
Surabaya Zero Knalpot Brong, Berikut Himbauan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya
Knalpot Brong akan Ditindak, Targetnya Surabaya Zero Knalpot Brong
SURABAYA - Satlantas Polrestabes Surabaya melaksanakan operasi penertiban dan penindakan berupa sanksi tilang terhadap pengguna jalan yang menggunakan knalpot brong, serta kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar dan kelengkapan berkendara.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman berkomitmen untuk membuat Kota Surabaya zero kasus knalpot brong.
Hal itu sesuai instruksi Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nico Afinta agar wilayahnya bebas dari knalpot brong. Penggunaan knalpot brong itu dilarang, karena mengganggu warga masyarakat sekitarnya," ujar Kasatlantas, Sabtu (27/8/2022).
Sehingga, setiap pengendara yang menggunakan knalpot brong diminta untuk melepaskannya.
Satlantas Polrestabes Surabaya juga telah melakukan sosialisasi agar tidak ada pengendara yang menggunakan knalpot brong.
"Sebelumnya kita terlebih dahulu juga sudah memberikan sosialisasi dan peringatan terhadap masyarakat pengguna jalan agar tidak menggunakan knalpot brong", ucap kasat.
Jika pengendara yang diberi peringatan masih terus melakukan pelanggaran maka pihaknya akan memberikan sanksi.
"Kami sudah peringatkan, jika masih melakukan pelanggaran maka akan kami beri sanksi," tambahnya.
Sesuai pasal 285 ayat 1 undang - undang nomor 22 tahun 2009 lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) pelanggar akan mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pihaknya terus melakukan sosialisai kepada komunitas motor, bengkel dan pengendara agar dapat menaati aturan tersebut.
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada komunitas motor dan bengkel agar tidak memakai knalpot brong di jalan raya".
Pengendara sepeda motor berknalpot brong, Kompol Arif menyampaikan akan menindaknya dengan memberikan sanksi tilang.
"Kami akan menindak sepeda motor berknalpot brong dengan sanksi tilang. Surabaya harus bebas knalpot brong", pungkas Arif.
Jhonlin Jhonlin Group Jhonlin Indonesia Jhonlin Blog Jhonlin Groups Jhonlin Pinterest Jhonlin Kaskus
https://detik.in/tag/jhonlin-group/ https://detik.in/tag/jhonlin-grup/ https://halodunia.net/tag/jhonlin-group/
https://halodunia.net/tag/jhonlin-grup/ https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-group/ https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-grup/
https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-group/ https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-grup/
https://www.kaskus.co.id/@jhonlingroup/
https://pojokbaca.info/2022/08/28/surabaya-zero-knalpot-brong-berikut-himbauan-kasat-lantas-polrestabes-surabaya/?feed_id=5801&_unique_id=630b9a38d506b
Labels:
HukumKriminal
Saturday, August 27, 2022
Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Tidak Urgent dan Revisi UU TNI Mengancam Demokrasi
[caption id="attachment_2297" align="alignnone" width="300"]
Al Araf Ketua Centra Initiative dan Peneliti Senior imparsial[/caption]
Pada 8 Agustus 2022 Kepala Biro Persidangan, Sisfo, dan Pengawasan Internal Wantannas Brigjen TNI I Gusti Putu Wirejana di depan media mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait perubahan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas/ DKN). Beriringan dengan wacana pembentukan DKN ini, juga muncul usulan untuk melegalkan anggota TNI aktif untuk dapat menduduki jabatan sipil atas permintaan dari institusi atas persetujuan Presiden. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD pada Jumat (5/8/2022). Usulan ini akan dilakukan melalui revisi UU TNI yang akan dibahas di DPR dalam Prolegnas tahun 2022 ini.
Kami memandang dalam hal rencana pembentukan DKN perlu mengindahkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). Hal ini mengingat DKN merupakan lembaga yang sangat strategis, karena akan memberikan pertimbangan kepada presiden seputar isu tentang keamanan nasional, seperti situasi bahaya, darurat, maupun perang, maka proses pembentukannya sudah seharusnya dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
Wacana pembentukan DKN sebetulnya merupakan agenda lama yang dulu berusaha dimasukan dalam RUU Kamnas. Namun, karena mendapat penolakan keras dari masyarakat sipil, RUU Kamnas pun gagal untuk disahkan. Dengan demikian, langkah pemerintah saat ini yang akan membentuk DKN melalui Perpres terkesan sebagai upaya menghindari kontrol dan kritik, baik dari DPR maupun masyarakat sipil.
Selain itu, kami memandang, urgensi pembentukan DKN saat ini juga patut dipertanyakan mengingat pembentukan DKN akan menimbulkan tumpang tindih kerja dan fungsi dengan lembaga negara yang sudah ada. Sebagaimana diketahui saat ini sudah ada lembaga yang melakukan fungsi koordinasi di bidang keamanan yaitu Kemenko Polhukam. Sedangkan, dalam hal memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, telah ada lembaga yang menjalankan fungsi tersebut yakni Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), ), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Jika pemerintah tetap bersikeras ingin membentuk DKN, maka fungsi lembaga tersebut harus dibatasi hanya untuk memberikan pertimbangan/ nasehat kepada Presiden.. Pembentukan DKN yang dilakukan secara terburu-buru dan terkesan tertutup patut dicurigai bahwa pemerintah sedang membentuk wadah represi baru negara kepada masyarakat seperti halnya pembentukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa Orde Baru.
Lebih lanjut dalam hal revisi UU TNI kami memandang, wacana penempatan TNI dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI merupakan usulan yang keliru dan bermasalah. Usulan tersebut jika benar diakomodir dalam revisi UU TNIjelas akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik Dwi fungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru.
Penting untuk diingat, penghapusan Dwi-fungsi ABRI yang dilakukan pada saar transisi menuju Demokrasi pada tahun 1998 tidak hanya sebentuk koreksi terhadap penyimpangan fungsi dan peran ABRI yang lebih sebagai alat kekuasaan di masa otoritarian, tapi juga untuk mendorong terwujudnya TNI yang profesional dan secara lebih luas lagi merupakan bagian dari agenda pembangunan demokrasi di Indonesia. Salah satu praktik Dwi-fungsi ABRI yang dihapuskan adalah penempatan anggota TNI aktif pada jabatan-jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga negara maupun pemerintah daerah (Gubernur, Bupati, Walikota). Kendati demikian, terdapat pengecualian yakni militer aktif hanya dapat menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopolhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (Pasal 47 ayat 2 UU TNI).
Oleh karena itu kami memandang, agenda penempatan militer aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil di kementerian dan lembaga bertujuan untuk pembangunan dan penataan TNI sangat patut diragukan dan dicurigai. Jika usulan tersebut diakomodir dalam revisi UU TNI, maka ia tidak hanya akan merusak dinamika internal TNI, tapi juga kehidupan politik demokrasi secara keseluruhan di Indonesia. Jika masalahnya adalah adanya penumpukan perwira non-job di dalam TNI, upaya lain untuk menyelesaikan hal tersebut dapat dilakukan dengan cara lain, seperti melalui perbaikan proses rekrutmen prajurit, pendidikan, kenaikan karir dan kepangkatan. Berbagai agenda tersebut jauh lebih penting untuk dilakukan, bukan membuka ruang penempatan mereka pada jabatan-jabatan sipil yang hanya akan memunculkan masalah baru di kemudian hari.
Kami menilai, wacana penempatan TNI dalam jabatan sipil adalah siasat untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru yaitu banyaknya anggota TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan-jabatan sipil seperti di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bahkan di Badan Usaha Milik Negara. Ombudsman RI sendiri mencatat sebanyak 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN. Bahkan, belakangan ini sudah ada perwira TNI aktif yang menduduki jabatan kepala daerah seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sudah seharusnya TNI fokus menjadi alat pertahanan yang profesional. Dengan kata lain wacana penempatan prajurit aktif ke dalam jabatan-jabatan sipil justru akan mengganggu fokus dan kesiapan prajurit dalam menghadapi ancaman perang ke depan, bahkan lebih jauh merusak tata kelola sistem pemerintahan yang demokratis.
Kami menilai, kehidupan demokrasi yang dicapai dan dinikmati hari ini adalah buah dari perjuangan politik berbagai kelompok pro demokrasi pada tahun 1998. Oleh karena itu, kalangan elit politik, terutama yang tengah menduduki jabatan strategis di pemerintahan, semestinya menjaga dan bahkan memajukan sistem dan dinamika politik demokrasi hari ini, dan bukan sebaliknya malah mengabaikan sejarah dan pelan-pelan ingin mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru.
Al Araf
Ketua Centra Initiative dan Peneliti Senior imparsial
Jhonlin Jhonlin Group Jhonlin Indonesia Jhonlin Blog Jhonlin Groups Jhonlin Pinterest Jhonlin Kaskus
https://detik.in/tag/jhonlin-group/ https://detik.in/tag/jhonlin-grup/ https://halodunia.net/tag/jhonlin-group/
https://halodunia.net/tag/jhonlin-grup/ https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-group/ https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-grup/
https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-group/ https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-grup/
https://www.kaskus.co.id/@jhonlingroup/
https://pojokbaca.info/2022/08/28/pembentukan-dewan-keamanan-nasional-tidak-urgent-dan-revisi-uu-tni-mengancam-demokrasi/?feed_id=5561&_unique_id=630a6da74a7bd
Labels:
Nasional
Imparsial: Tidak Ada Urgensi Pembentukan Dewan Keamanan Nasional
[caption id="attachment_2294" align="alignnone" width="300"]
Peneliti senior Imparsial Al Araf/Net[/caption]
Rencana Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) yang mengajukan surat pergantian nama menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas atau DKN) kepada Presiden Joko Widodo, seharusnya tidak perlu dilakukan.
Rencana perubahan itu, disampaikan pada (8/8), oleh Kepala Biro Persidangan, Sisfo, dan Pengawasan Internal Wantannas Brigjen TNI I Gusti Putu Wirejana. Dia mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait perubahan Wantanas menjadi DKN.
Dikatakan peneliti senior Imparsial Al Araf, agenda pembentukan DKN sebetulnya merupakan agenda lama yang dulu berusaha dimasukan dalam RUU Keamanan Nasional.
"Namun, karena mendapat penolakan keras dari masyarakat sipil, RUU Kamnas pun gagal untuk disahkan," ujar Al Araf kepada wartawan, Sabtu (27/8).
Selain itu, Al Araf belum melihat adanya urgensi pembentukan DKN. Justru, jika dipaksakan dibentuk, maka pembentukan DKN akan menimbulkan tumpang tindih kerja dan fungsi dengan lembaga negara yang sudah ada.
"Sebagaimana diketahui saat ini sudah ada lembaga yang melakukan fungsi koordinasi di bidang keamanan yaitu Kemenko Polhukam. Sedangkan, dalam hal memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, telah ada lembaga yang menjalankan fungsi tersebut yakni Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kantor Staf Presiden (KSP)," jelasnya.
Apalagi, lanjutnya, beriringan dengan wacana pembentukan DKN ini, juga muncul usulan untuk melegalkan anggota TNI aktif untuk dapat menduduki jabatan sipil melalui revisi UU TNI.
Menurutnya, penempatan TNI dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI merupakan usulan yang keliru dan bermasalah. Usulan tersebut jelas akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwi fungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru.
"Penting untuk diingat, penghapusan dwi fungsi ABRI yang dilakukan pada saar transisi menuju demokrasi pada tahun 1998 tidak hanya sebentuk koreksi terhadap penyimpangan fungsi dan peran ABRI yang lebih sebagai alat kekuasaan di masa otoritarian, tapi juga untuk mendorong terwujudnya TNI yang profesional dan secara lebih luas lagi merupakan bagian dari agenda pembangunan demokrasi di Indonesia," terangnya.
"Sehingga, agenda menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI, tidak hanya akan merusak dinamika internal TNI, tapi juga kehidupan politik demokrasi secara keseluruhan di Indonesia," pungkasnya
Jhonlin Jhonlin Group Jhonlin Indonesia Jhonlin Blog Jhonlin Groups Jhonlin Pinterest Jhonlin Kaskus
https://detik.in/tag/jhonlin-group/ https://detik.in/tag/jhonlin-grup/ https://halodunia.net/tag/jhonlin-group/
https://halodunia.net/tag/jhonlin-grup/ https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-group/ https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-grup/
https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-group/ https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-grup/
https://www.kaskus.co.id/@jhonlingroup/
https://pojokbaca.info/2022/08/28/imparsial-tidak-ada-urgensi-pembentukan-dewan-keamanan-nasional/?feed_id=5501&_unique_id=630a665ae42ee
Labels:
HukumKriminal
Ngeri! Santri Darul Qur'an Lantaburo Cipondoh Tewas Dikeroyok 12 Pelaku, Ini Penjelasan Polisi
KOTA TANGERANG, - Hari ini Sabtu, 27 Agustus 2022 Sekira jam 08.30 di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur'anLantaburo di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang terjadi insiden pengeroyokan.
Pengeroyokan itu mengakibatkan seorang santri ponpes tersebut meninggal dunia. Korban RAP (13th) diduga dikeroyok 12 orang santri lain.
Para pelaku pengeroyokan ini berinisial AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dari informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut disinyalir adanya unsur provokasi dari salah satu pelaku diduga karena ketersinggungan.
"Bahwa korban dianiaya oleh para pelaku karena diprovokasi oleh pelaku yang berinisial AI (15) yang menganggap korban sering berbuat tidak sopan yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki," terang Kapolres, Sabtu (27/8/2022).
Lanjut Zain, Usai insiden pengeroyokan tersebut korban sempat dilarikan RS Sari Asih Cipondoh, Kota Tangeranguntuk mendapatkan perawatan, namun korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
"Insiden itu terjadi usai korban melakukan pengajian dilantai bawah, lalu Ia bersama teman lainnya naik lantai 4 untuk mandi, namun tiba-tiba korban ditarik ke kamar dan langsung dikeroyok, dipukul, ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku sehingga mengakibatkan korban jatuh pingsan di lokasi," jelasnya.
Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, para pelaku dan saksi dibawa ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
"Korban pada saat di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh terlihat tanda lebam di muka, kepala dan dada serta keluar darah di hidung dan buih di mulut korban, untuk memastikan penyebab kematian, saat ini sedang dilakukan autopsi terhadap korban," tutup Kombes Zain.
https://detik.in/tag/jhonlin-group/
https://detik.in/tag/jhonlin-grup/
https://halodunia.net/tag/jhonlin-group/
https://halodunia.net/tag/jhonlin-grup/
https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-group/
https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-grup/
https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-group/
https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-grup/
https://pojokbaca.info/2022/08/27/ngeri-santri-darul-quran-lantaburo-cipondoh-tewas-dikeroyok-12-pelaku-ini-penjelasan-polisi/?feed_id=5441&_unique_id=630a42b347c93
Polisi Metro Tangerang Berhasil 2 Lokasi Praktek Prostitusi dan Berhasil Amankan 11 Orang
KOTA TANGERANG, – Dalam kurun waktu yang hampir bersamaan jajaran Polres Metro Tangerang kota mengamankan sebanyak 10 wanita dan 1 orang pria dalam rangka kegiatan razia prostitusi. Jum’at (26/8/2022) malam.
Kegiatan itu dilakukan di 2 titik yakni kawasan Aeropolis Tower B, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari dan kawasan Poris Plawad Ruko Edelweiss, Jalan Benteng Betawi Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di wilayah Neglasari dilakukan oleh Sat Reskrim polsek Neglasari dan di Wilayah Poris Plawad di berkedok tempat refleksi (pijat) dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
“Pengerebekan kami dapatkan berdasarkan informasi dari masyarakat, di apartemen Aeropolis diamankan sebanyak tiga wanitadan seorang pria, sedangkan di ruko plawad diamankan sebanyak 6 Terapis dan 1 orang wanita sebagai penyedia tempat pijat plus – plus,” ungkap Zain Sabtu, (27/8/2022).
Kapolres menyebut di kawasan Aeropolis modus yang dilakukan para pelaku prostitusi ini secara online. Pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE.
“Sedangkan pelaku di tempat refleksi dijadikan tempat esek – esek kami sangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP perbuatan prostitusi,” katanya.
Zain mengaku akan terus mengembangkan kasus ini, kegiatan juga dalam rangka penegakan perda Nomer 8 kota Tangerangtentang prostitusi sebab Kota Tangerang merupakan Kota yang bermoto Akhlakul Karimah.
https://detik.in/tag/jhonlin-group/
https://detik.in/tag/jhonlin-grup/
https://halodunia.net/tag/jhonlin-group/
https://halodunia.net/tag/jhonlin-grup/
https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-group/
https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-grup/
https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-group/
https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-grup/
https://pojokbaca.info/2022/08/27/polisi-metro-tangerang-berhasil-2-lokasi-praktek-prostitusi-dan-berhasil-amankan-11-orang/?feed_id=5381&_unique_id=630a3c3c06610
Friday, August 26, 2022
Polisi Islami : Bersholawat Dan Doa Untuk Indonesia
Subscribe to:
Posts (Atom)