Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1995,reksadana merupakan suatu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Dari pengertian tersebut, kita mengetahui bahwa pada reksadana, dana yang dikumpulkan dari masyarakat akan diinvesetasikan dalam portofolio efek. Namun berbeda dengan berinvestasi pada langsung pasar modal, di mana kita secara langsung mengelola efek kita dan bertanggung jawab penuh terhadap risiko yang kita hadapi dalam berinvestasi. Pada reksadana, portofolio kita dikelola oleh manajer investasi, yaitu orang yang telah ahli dalam bidang manajemen keuangan dan investasi, sehingga dana kita dikelola lebih baik dan risikonya bisa ditekan.
Jenis reksadana berdasarkan portofolionya:
Berdasarkan portofolionya, yaitu proporsi dana yang diinvestasikan dalam berbagai jenis efek, ada 4 jenis, yaitu:
- Reksadana Pasar Uang
Pada jenis ini, investasi hanya dilakukan pada efek yang bersifat utang, dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuan untuk berinvestasi pada jenis ini adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Dengan demikian, uang yang dimiliki oleh pemodal tidak tergerus oleh pengaruh inflasi. - Reksadana Pendapatan Tetap
Investasinya minimal 80% dilakukan pada efek yang bersifat utang. Risikonya lebih besar dari reksadana pasar uang, namun tingkat pengembaliannya lebih stabil. - Reksadana Saham
Sekurang-kurangnya 80% dananya diinvestasikan pada efek berbentuk ekuitas. Jenis ini lebih berisiko daripada kedua jenis di atas, namun tingkat pengembaliannya (Return On Investment/ROI) lebih tinggi. - Reksadana Campuran
Dana pemodal diinvestasikan pada efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang.
Cara Membeli Reksadana:
Sebelum melakukan pembelian reksadana, kita sebaiknya memahami terlebih dahulu karakter, risiko, dan tujuan kita untuk berinvestasi. Perhatikan detail setiap produk yang ada, mana yang sesuai dengan karakter, risiko, dan tujuan kita untuk berinvestasi.
Setelah itu, datanglah ke bank distributor reksadana, seperti
Mandiri Investasi, Danareksa, dan sebagainya. Kita juga bisa berkonsultasi dengan mereka tentang berbagai produk yang mereka tawarkan, hingga penjelasan lengkapnya. Ini membuat kita lebih memahami produk investasi reksadana yang akan kita beli.
Setelah itu, kita mengisi formulir aplikasi pembelian. Pada pengisian ini, kita juga diminta memberikan bukti jati diri kita, berupa fotokopi KTP. Setelah selesai, kita memberikan bukti transfer pembelian/pembayaran reksadana yang kita ingin beli. Setelah itu, kita akan menerima Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan reksadana yang diterbitkan oleh bank kustodian selambat-lambatnya 7 hari bursa setelah penerimaan dana kita.
0 comments:
Post a Comment