Monday, March 28, 2022
Ketum HIPMI Mardani H Maming Batal Bersaksi di Kasus Korupsi Mantan Anak Buahnya
Mantan Bupati Tanah Bumbung, Mardani H Maming, batal memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi peralihan ijin usaha pertambangan dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Pengacara terdakwa menyebut ada peran Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu dalam kasus ini.
Dari salinan surat berkop Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa awalnya berencana menghadirkan Mardani H. Maming sebagai saksi dalam sidang.
Namun, Mardani Maming tidak kunjung hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Seorang anggota jaksa penuntut umum yang enggan namanya disebut tak mau berkomentar atas absennya Mardani tersebut. "Kami harus satu pintu. Silakan konfirmasi ke Kejagung," jawabnya kepada Tempo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin 28 Maret 2022.
Kuasa hukum terdakwa, Lucky Omega Hassan, menyatakan kliennya terjeraat soal peralihan ijin usaha pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara saat Dwidjono masih Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu. Menurut Lucky, mengacu UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, peralihan itu tidak dibolehkan.
Dia menyatakan penetapan Dwidjono sebagai tersangka janggal karena dia bukan orang berwenang untuk memberikan peralihan ijin usaha pertambangan. Menurut dia, surat keputusan peralihan ijin usaha pertambangan itu ditandatangani oleh Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat oleh Mardani H Maming.
"Tapi dalam konteks ini kewenangan Pak Dwi itu sebatas rekomendasi saja, yang muncul berdasarkan hasil telaah atau analisa dari staf. Memang akhirnya, ujungnya itu ada di bupati yang berkewenangan menerbitkan SK,” ucap Lucy.
Ia menegaskan bupati tidak wajib menerbitkan SK atas rekomendasi dari kepala dinas. Lucky mempertanyakan kenapa SK Bupati masih dikeluarkan terkait peralihan IUP. Sebab, rekomendasi yang dikeluarkan kliennya sebatas teknis pertambangan.
“Di tingkat bupati kan ada filter terakhirnya di bagian hukum. Kenapa kok klien kami malah dibebani pertanggungjawaban tunggal. Secara administratif dari persidangan sampai sejauh ini, memang yang menimbulkan akibat hukum itu adalah SK bupati. Itu lah yang menimbulkan akibat hukum bisa terjadinya peralihan IUP,” lanjut Lucky.
Lucky berharap terdakwa Dwidjono mendapat hukuman yang proporsional dan adil. Menurut dia, SK bupati ihwal peralihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN diteken pada 2011.
“Di dalam SK itu tandatangan utama bupati. Ada paraf kepala dinas, paraf bagian hukum, asisten dua, dan sekda,” ujarnya.
Lucky berkata Mardani H. Maming sebagai saksi fakta di tingkat penyidikan jaksa. Itu sebabnya, ia berharap pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu dihadirkan di persidangan.
“Biar kebenaran materiil terbuka,” tutupnya.
Agenda sidang juga mengorek kesaksian tiga orang. Ketiga saksi yang hadir di persidangan itu terdiri atas Brian Ajisoko, Kabid Perizinan dan Non Perizinan Dinas PTSP Tanah Bumbu; Kasmira, Komisaris PT Sumber Alam Inti Mandiri (SAIM); dan Merciani Pujiastuti, Kepala Bank Mandiri Cabang Banjarbaru.
Dua orang saksi yakni Kasmira dan Merciani Pujiastuti dicecar soal aliran dana PT Borneo Mandiri Prima Energi, PT PCN, PT SAIM, dan rekening terdakwa Dwidjono di Bank Mandiri Cabang Banjarbaru. Adapun Brian Ajisoko ditanya perihal tahapan izin pertambangan batu bara. Namun pada 2011-2015, Ajisoko masih di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tanah Bumbu.
Kejaksaan Agung menetapkan R Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 27,6 miliar terkait peralihan izin tambang saat dirinya menjabat. Dwidjono menjabat Kadis ESDM Tanah Bumbu periode 2011-2016. Kala itu, ia diduga menyalahgunakan jabatan dan menerima suap.
Mardani H Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada periode 2010-2015 dan 2016-2018. Selain sebagai Ketua Umum HIPMI, Mardani juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan. Dia juga baru saja diangkat sebagai Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027.
https://pojokbaca.info/2022/03/29/ketum-hipmi-mardani-h-maming-batal-bersaksi-di-kasus-korupsi-mantan-anak-buahnya/?feed_id=1661&_unique_id=6242595fd70c3
Labels:
Nasional
Akhirnya Pihak Kejaksaan Tanah Bumbu Panggil Mardani Maming Jadi Saksi Dugaan Suap Izin Pertambangan
KEJAKSAAN Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), memanggil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani H Marming. Dia akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap izin kegiatan usaha pertambangan batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Pemanggilan Mardani tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B-403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 tertanggal 23 Maret 2022. Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma.
Pemanggilan Mardani dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu. Baca juga: KPK Panggil Andi Arief Terkait Kasus Suap Bupati PPU “Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Ir H. Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono. Diminta agar saudara sebagai saksi,” kata I Wayan dalam surat pemanggilan yang dikutip, Senin (28/3).
Dalam surat itu, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diminta menghadap tiga jaksa penuntu umum, yakni Jaksa Madya Penuntut Umum Abdul Salam Ntani, Jaksa Pratama Penuntut Umum Wendra Setiawan, dan Jaksa Pratama Penuntut Umum Rhasky Gandhy Arifan. Pemeriksaan Mardani akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Banjarmasin. Kasus ini bermula saat Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio, berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara di Kab Tanah Bumbu, Kalsel, dan memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2010. Henry Soetio kemudian bertemu dengan Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat Mardani.
Pada pertengahan 2010, Mardani lalu memperkenalkan Henry Soetio dengan Dwidjono selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu. Perkenalan itu untuk membantu Henry Soetio dalam pengurusan IUP.
Sebagai tindak lanjut pertemuan, Dwidjono bertemu kembali dengan Henry Soetio untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN. Di akhir 2015, Dwdjono meminjam uang kepada Henry Soetio untuk keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan saat pensiun pada 2016. Pada awal 2021, pinjaman Dwidjono itu dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pinjaman itu diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi. Padahal, pinjaman tersebut sejatinya telah dibayar Dwidjono dengan cara dicicil. Pelaporan uang pinjaman tersebut terkait dengan jabatan Dwidjono sebagai Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam persidangan, jaksa ingin mengonfirmasi penandatangan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara yang ditandatangi langsung Mardani. Dwidjono bahkan disebut memproses permohonan pengalihan IUP OP BKPL kepada PCN atas perintah Mardani yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Mardani bahkan diduga mendapatkan fee dari pengelolaan pemuatan batu bara di pelabuhan
https://pojokbaca.info/2022/03/28/akhirnya-pihak-kejaksaan-tanah-bumbu-panggil-mardani-maming-jadi-saksi-dugaan-suap-izin-pertambangan/?feed_id=1601&_unique_id=624181d9759c2
Labels:
HukumKriminal
Subscribe to:
Posts (Atom)