Saturday, August 27, 2022
Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Tidak Urgent dan Revisi UU TNI Mengancam Demokrasi
[caption id="attachment_2297" align="alignnone" width="300"] Al Araf Ketua Centra Initiative dan Peneliti Senior imparsial[/caption]
Pada 8 Agustus 2022 Kepala Biro Persidangan, Sisfo, dan Pengawasan Internal Wantannas Brigjen TNI I Gusti Putu Wirejana di depan media mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait perubahan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas/ DKN). Beriringan dengan wacana pembentukan DKN ini, juga muncul usulan untuk melegalkan anggota TNI aktif untuk dapat menduduki jabatan sipil atas permintaan dari institusi atas persetujuan Presiden. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD pada Jumat (5/8/2022). Usulan ini akan dilakukan melalui revisi UU TNI yang akan dibahas di DPR dalam Prolegnas tahun 2022 ini.
Kami memandang dalam hal rencana pembentukan DKN perlu mengindahkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). Hal ini mengingat DKN merupakan lembaga yang sangat strategis, karena akan memberikan pertimbangan kepada presiden seputar isu tentang keamanan nasional, seperti situasi bahaya, darurat, maupun perang, maka proses pembentukannya sudah seharusnya dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
Wacana pembentukan DKN sebetulnya merupakan agenda lama yang dulu berusaha dimasukan dalam RUU Kamnas. Namun, karena mendapat penolakan keras dari masyarakat sipil, RUU Kamnas pun gagal untuk disahkan. Dengan demikian, langkah pemerintah saat ini yang akan membentuk DKN melalui Perpres terkesan sebagai upaya menghindari kontrol dan kritik, baik dari DPR maupun masyarakat sipil.
Selain itu, kami memandang, urgensi pembentukan DKN saat ini juga patut dipertanyakan mengingat pembentukan DKN akan menimbulkan tumpang tindih kerja dan fungsi dengan lembaga negara yang sudah ada. Sebagaimana diketahui saat ini sudah ada lembaga yang melakukan fungsi koordinasi di bidang keamanan yaitu Kemenko Polhukam. Sedangkan, dalam hal memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, telah ada lembaga yang menjalankan fungsi tersebut yakni Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), ), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Jika pemerintah tetap bersikeras ingin membentuk DKN, maka fungsi lembaga tersebut harus dibatasi hanya untuk memberikan pertimbangan/ nasehat kepada Presiden.. Pembentukan DKN yang dilakukan secara terburu-buru dan terkesan tertutup patut dicurigai bahwa pemerintah sedang membentuk wadah represi baru negara kepada masyarakat seperti halnya pembentukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa Orde Baru.
Lebih lanjut dalam hal revisi UU TNI kami memandang, wacana penempatan TNI dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI merupakan usulan yang keliru dan bermasalah. Usulan tersebut jika benar diakomodir dalam revisi UU TNIjelas akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik Dwi fungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru.
Penting untuk diingat, penghapusan Dwi-fungsi ABRI yang dilakukan pada saar transisi menuju Demokrasi pada tahun 1998 tidak hanya sebentuk koreksi terhadap penyimpangan fungsi dan peran ABRI yang lebih sebagai alat kekuasaan di masa otoritarian, tapi juga untuk mendorong terwujudnya TNI yang profesional dan secara lebih luas lagi merupakan bagian dari agenda pembangunan demokrasi di Indonesia. Salah satu praktik Dwi-fungsi ABRI yang dihapuskan adalah penempatan anggota TNI aktif pada jabatan-jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga negara maupun pemerintah daerah (Gubernur, Bupati, Walikota). Kendati demikian, terdapat pengecualian yakni militer aktif hanya dapat menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopolhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (Pasal 47 ayat 2 UU TNI).
Oleh karena itu kami memandang, agenda penempatan militer aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil di kementerian dan lembaga bertujuan untuk pembangunan dan penataan TNI sangat patut diragukan dan dicurigai. Jika usulan tersebut diakomodir dalam revisi UU TNI, maka ia tidak hanya akan merusak dinamika internal TNI, tapi juga kehidupan politik demokrasi secara keseluruhan di Indonesia. Jika masalahnya adalah adanya penumpukan perwira non-job di dalam TNI, upaya lain untuk menyelesaikan hal tersebut dapat dilakukan dengan cara lain, seperti melalui perbaikan proses rekrutmen prajurit, pendidikan, kenaikan karir dan kepangkatan. Berbagai agenda tersebut jauh lebih penting untuk dilakukan, bukan membuka ruang penempatan mereka pada jabatan-jabatan sipil yang hanya akan memunculkan masalah baru di kemudian hari.
Kami menilai, wacana penempatan TNI dalam jabatan sipil adalah siasat untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru yaitu banyaknya anggota TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan-jabatan sipil seperti di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bahkan di Badan Usaha Milik Negara. Ombudsman RI sendiri mencatat sebanyak 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN. Bahkan, belakangan ini sudah ada perwira TNI aktif yang menduduki jabatan kepala daerah seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sudah seharusnya TNI fokus menjadi alat pertahanan yang profesional. Dengan kata lain wacana penempatan prajurit aktif ke dalam jabatan-jabatan sipil justru akan mengganggu fokus dan kesiapan prajurit dalam menghadapi ancaman perang ke depan, bahkan lebih jauh merusak tata kelola sistem pemerintahan yang demokratis.
Kami menilai, kehidupan demokrasi yang dicapai dan dinikmati hari ini adalah buah dari perjuangan politik berbagai kelompok pro demokrasi pada tahun 1998. Oleh karena itu, kalangan elit politik, terutama yang tengah menduduki jabatan strategis di pemerintahan, semestinya menjaga dan bahkan memajukan sistem dan dinamika politik demokrasi hari ini, dan bukan sebaliknya malah mengabaikan sejarah dan pelan-pelan ingin mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru.
Al Araf
Ketua Centra Initiative dan Peneliti Senior imparsial
Jhonlin Jhonlin Group Jhonlin Indonesia Jhonlin Blog Jhonlin Groups Jhonlin Pinterest Jhonlin Kaskus
https://detik.in/tag/jhonlin-group/ https://detik.in/tag/jhonlin-grup/ https://halodunia.net/tag/jhonlin-group/
https://halodunia.net/tag/jhonlin-grup/ https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-group/ https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-grup/
https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-group/ https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-grup/
https://www.kaskus.co.id/@jhonlingroup/
https://pojokbaca.info/2022/08/28/pembentukan-dewan-keamanan-nasional-tidak-urgent-dan-revisi-uu-tni-mengancam-demokrasi/?feed_id=5561&_unique_id=630a6da74a7bd
Labels:
Nasional
Imparsial: Tidak Ada Urgensi Pembentukan Dewan Keamanan Nasional
[caption id="attachment_2294" align="alignnone" width="300"] Peneliti senior Imparsial Al Araf/Net[/caption]
Rencana Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) yang mengajukan surat pergantian nama menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas atau DKN) kepada Presiden Joko Widodo, seharusnya tidak perlu dilakukan.
Rencana perubahan itu, disampaikan pada (8/8), oleh Kepala Biro Persidangan, Sisfo, dan Pengawasan Internal Wantannas Brigjen TNI I Gusti Putu Wirejana. Dia mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait perubahan Wantanas menjadi DKN.
Dikatakan peneliti senior Imparsial Al Araf, agenda pembentukan DKN sebetulnya merupakan agenda lama yang dulu berusaha dimasukan dalam RUU Keamanan Nasional.
"Namun, karena mendapat penolakan keras dari masyarakat sipil, RUU Kamnas pun gagal untuk disahkan," ujar Al Araf kepada wartawan, Sabtu (27/8).
Selain itu, Al Araf belum melihat adanya urgensi pembentukan DKN. Justru, jika dipaksakan dibentuk, maka pembentukan DKN akan menimbulkan tumpang tindih kerja dan fungsi dengan lembaga negara yang sudah ada.
"Sebagaimana diketahui saat ini sudah ada lembaga yang melakukan fungsi koordinasi di bidang keamanan yaitu Kemenko Polhukam. Sedangkan, dalam hal memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, telah ada lembaga yang menjalankan fungsi tersebut yakni Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kantor Staf Presiden (KSP)," jelasnya.
Apalagi, lanjutnya, beriringan dengan wacana pembentukan DKN ini, juga muncul usulan untuk melegalkan anggota TNI aktif untuk dapat menduduki jabatan sipil melalui revisi UU TNI.
Menurutnya, penempatan TNI dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI merupakan usulan yang keliru dan bermasalah. Usulan tersebut jelas akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwi fungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru.
"Penting untuk diingat, penghapusan dwi fungsi ABRI yang dilakukan pada saar transisi menuju demokrasi pada tahun 1998 tidak hanya sebentuk koreksi terhadap penyimpangan fungsi dan peran ABRI yang lebih sebagai alat kekuasaan di masa otoritarian, tapi juga untuk mendorong terwujudnya TNI yang profesional dan secara lebih luas lagi merupakan bagian dari agenda pembangunan demokrasi di Indonesia," terangnya.
"Sehingga, agenda menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI, tidak hanya akan merusak dinamika internal TNI, tapi juga kehidupan politik demokrasi secara keseluruhan di Indonesia," pungkasnya
Jhonlin Jhonlin Group Jhonlin Indonesia Jhonlin Blog Jhonlin Groups Jhonlin Pinterest Jhonlin Kaskus
https://detik.in/tag/jhonlin-group/ https://detik.in/tag/jhonlin-grup/ https://halodunia.net/tag/jhonlin-group/
https://halodunia.net/tag/jhonlin-grup/ https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-group/ https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-grup/
https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-group/ https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-grup/
https://www.kaskus.co.id/@jhonlingroup/
https://pojokbaca.info/2022/08/28/imparsial-tidak-ada-urgensi-pembentukan-dewan-keamanan-nasional/?feed_id=5501&_unique_id=630a665ae42ee
Labels:
HukumKriminal
Ngeri! Santri Darul Qur'an Lantaburo Cipondoh Tewas Dikeroyok 12 Pelaku, Ini Penjelasan Polisi
KOTA TANGERANG, - Hari ini Sabtu, 27 Agustus 2022 Sekira jam 08.30 di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur'anLantaburo di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang terjadi insiden pengeroyokan.
Pengeroyokan itu mengakibatkan seorang santri ponpes tersebut meninggal dunia. Korban RAP (13th) diduga dikeroyok 12 orang santri lain.
Para pelaku pengeroyokan ini berinisial AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dari informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut disinyalir adanya unsur provokasi dari salah satu pelaku diduga karena ketersinggungan.
"Bahwa korban dianiaya oleh para pelaku karena diprovokasi oleh pelaku yang berinisial AI (15) yang menganggap korban sering berbuat tidak sopan yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki," terang Kapolres, Sabtu (27/8/2022).
Lanjut Zain, Usai insiden pengeroyokan tersebut korban sempat dilarikan RS Sari Asih Cipondoh, Kota Tangeranguntuk mendapatkan perawatan, namun korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
"Insiden itu terjadi usai korban melakukan pengajian dilantai bawah, lalu Ia bersama teman lainnya naik lantai 4 untuk mandi, namun tiba-tiba korban ditarik ke kamar dan langsung dikeroyok, dipukul, ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku sehingga mengakibatkan korban jatuh pingsan di lokasi," jelasnya.
Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, para pelaku dan saksi dibawa ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
"Korban pada saat di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh terlihat tanda lebam di muka, kepala dan dada serta keluar darah di hidung dan buih di mulut korban, untuk memastikan penyebab kematian, saat ini sedang dilakukan autopsi terhadap korban," tutup Kombes Zain.
https://detik.in/tag/jhonlin-group/
https://detik.in/tag/jhonlin-grup/
https://halodunia.net/tag/jhonlin-group/
https://halodunia.net/tag/jhonlin-grup/
https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-group/
https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-grup/
https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-group/
https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-grup/
https://pojokbaca.info/2022/08/27/ngeri-santri-darul-quran-lantaburo-cipondoh-tewas-dikeroyok-12-pelaku-ini-penjelasan-polisi/?feed_id=5441&_unique_id=630a42b347c93
Polisi Metro Tangerang Berhasil 2 Lokasi Praktek Prostitusi dan Berhasil Amankan 11 Orang
KOTA TANGERANG, – Dalam kurun waktu yang hampir bersamaan jajaran Polres Metro Tangerang kota mengamankan sebanyak 10 wanita dan 1 orang pria dalam rangka kegiatan razia prostitusi. Jum’at (26/8/2022) malam.
Kegiatan itu dilakukan di 2 titik yakni kawasan Aeropolis Tower B, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari dan kawasan Poris Plawad Ruko Edelweiss, Jalan Benteng Betawi Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di wilayah Neglasari dilakukan oleh Sat Reskrim polsek Neglasari dan di Wilayah Poris Plawad di berkedok tempat refleksi (pijat) dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
“Pengerebekan kami dapatkan berdasarkan informasi dari masyarakat, di apartemen Aeropolis diamankan sebanyak tiga wanitadan seorang pria, sedangkan di ruko plawad diamankan sebanyak 6 Terapis dan 1 orang wanita sebagai penyedia tempat pijat plus – plus,” ungkap Zain Sabtu, (27/8/2022).
Kapolres menyebut di kawasan Aeropolis modus yang dilakukan para pelaku prostitusi ini secara online. Pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE.
“Sedangkan pelaku di tempat refleksi dijadikan tempat esek – esek kami sangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP perbuatan prostitusi,” katanya.
Zain mengaku akan terus mengembangkan kasus ini, kegiatan juga dalam rangka penegakan perda Nomer 8 kota Tangerangtentang prostitusi sebab Kota Tangerang merupakan Kota yang bermoto Akhlakul Karimah.
https://detik.in/tag/jhonlin-group/
https://detik.in/tag/jhonlin-grup/
https://halodunia.net/tag/jhonlin-group/
https://halodunia.net/tag/jhonlin-grup/
https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-group/
https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-grup/
https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-group/
https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-grup/
https://pojokbaca.info/2022/08/27/polisi-metro-tangerang-berhasil-2-lokasi-praktek-prostitusi-dan-berhasil-amankan-11-orang/?feed_id=5381&_unique_id=630a3c3c06610
Subscribe to:
Posts (Atom)