Sunday, July 23, 2017
Masyarakat Ternate Butuh Transportasi Online
Detik.in, Maluku – WAKIL Gubernur (Wagub) Maluku Utara (Malut) Muhammad Natsir Thaib menyatakan Kota Ternate sangat layak untuk menggunakan sistem transportasi online guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Apalagi dengan banyaknya penduduk dan kebutuhan masyarakat yang tinggi sehingga kehadiran transportasi online seperti Grab, Uber, dan Go-Jek sangat dibutuhkan,” katanya di Ternate, seperti diwartakan Antara, Minggu (23/7).
Dia mengatakan Kota Ternate sangat layak untuk menggunakan sistem transportasi online karena tingginya biaya transportasi.
Kehadiran Transportasi online di Ternate, katanya, pasti membantu masyarakat, khususnya di kalangan bawah dan menengah. Itu karena di Ternate penumpang harus mengeluarkan biaya sedikitnya Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per orang untuk jarak dekat.
Harganya bisa lebih murah jika ada sistem transportasi online. Dari sisi bisnis, kata dia, juga sangat menjanjikan karena Ternate dikenal sebagai salah satu kota dengan penduduk yang terpadat.
Tentunya Transportasi online bisa membantu aktivitas masyarakat setempat. “Saya anggap Ternate sangat layak ketimbang kabupaten lain di Pulau Halmahera.” katanya.
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2vNGX0k
via IFTTT
Rencana Aksi 287 Polisi Monitoring Dari Medsos
Detik.in, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat belum menerima laporan soal aksi 287 yang akan digelar oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia bersama seluruh organisasi masyarakat yang ada di Indonesia pada Jumat 28 Juli 2017.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (Asep Guntur Rahayu), pada Minggu 23 Juli 2017 hari ini, pihaknya belum mendapatkan laporan dari koordinator lapangan soal aksi yang rencananya menjadikan Masjid Istiqlal sebagai titik kumpul itu.
Meski belum menerima laporan aksi hari ini, pihaknya sudah melakukan monitoring terkait adanya rencana aksi itu. Monitoring dilakukan melalui media sosial.
“Polres belum terima laporan dari peserta aksi. Baru selebaran. Tapi kami sudah monitoring medsos. Kan di medsos sudah banyak,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) beserta seluruh ormas yang ada di Indonesia berencana melakukan aksi pada 28 Juli 2017 atau disebut aksi 287.
Tim Kuasa Hukum GNPF-MUI Kapitra Ampera, membenarkan terkait akan adanya aksi ini. Menurut Kapitra, aksi ini bertujuan untuk menyuarakan pembatalan Perppu Ormas yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
Aksi tersebut dilakukan pada Jumat dan dimulai dari Masjid Istiqlal. Aksi 287 ini, diikuti oleh sejumlah ormas yang ada di Indonesia. Karena, menurut Kapitra, terbitnya Perppu Ormas itu tidak tepat dilakukan.
“Iya benar. Aksi itu dilatarbelakangi oleh penerbitan Perppu Ormas. Selain itu karena pembubaran HTI,” kata Kapitra, Minggu 23 Juli 2017.
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2uNMGWn
via IFTTT
HTI Resmi Di Blokir Pemerintah
Detik.in, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs resmi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemblokiran itu merupakan tindak lanjut dari pembubaran organisasi massa (ormas) tersebut.
“Iya (tindak lanjut pembubaran). (Diblokir) per kemarin,” ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan ketika dikonfirmasi detikcom, Minggu (23/7/2017).
Saat diakses, situs resmi HTI yang beralamat di hizbut-tahrir.or.id sudah tidak dapat diakses. Di laman utamanya, terdapat bingkai berwarna hitam dan putih dengan tulisan berhuruf kapital ‘We Are Closed’ dengan alamat situs di bawahnya.
Pemerintah sebelumnya membubarkan HTI melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Namun pihak HTI tidak menerima pembubaran sepihak itu lantaran tidak menerima peringatan apapun.
Namun, pada Jumat (21/7) kemarin, Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Daulat P Silitonga mengatakan peringatan tidak diberikan karena pemerintah menganggap telah mengantongi cukup bukti bahwa HTI menyebarkan ideologi anti-Pancasila.
“Karena telah bertentangan dengan Pancasila. Ketika data-data sudah dikumpulkan, itu langsung bisa dicabut tanpa perlu peringatan. Yang dimaksud ajaran itu yang bertujuan untuk mengganti Pancasila. Kalau sudah masuk wilayah itu, nyangkut ideologi itu bisa langsung dicabut,” ungkap Daulat di Galeri Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/7).
Daulat menjelaskan dalam AD/ART-nya HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi. Namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” jelas Daulat.
Dia menyebut ada celah hukum dalam UU Nomor 17 tahun 2013 soal ormas. Peringatan diberikan tidak dihitung dengan kumulatif yang dianggap bisa disalahgunakan oleh HTI.
Sebelumnya, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan pihaknya tidak pernah diperingatkan dan diberi tahu mengenai kegiatan mereka yang melanggar Pancasila. Ismail menyebut akan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum HTI.
“Kita tidak tahu karena memang tidak pernah diberi tahu peringatan itu, nah itulah yang hendak kita persoalkan. Tapi nanti selengkapnya kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami, kuasa hukum HTI,” ujar Ismail, Kamis (20/7).
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2eFM3s2
via IFTTT