Pages

Saturday, November 15, 2025

Polisi Bongkar Sindikat Balpres di Jakarta, 207 Bal Pakaian Bekas Impor Disita

Polisi Bongkar Sindikat Balpres di Jakarta, 207 Bal Pakaian Bekas Impor Disita

Polisi Ungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Ungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari operasi tersebut, total 207 bal pakaian bekas yang diduga masuk secara ilegal disita polisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu
“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU,” ujar Edy, Sabtu (15/11).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 12 November 2025 terkait truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit. Penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus kemudian bergerak dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan.
Polisi Ungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Ungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menelusuri aliran barang hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan mengamankan I, selaku koordinator penerima balpres.
“Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya
Pengembangan berlanjut ke Padalarang, Bandung Barat. Di sana, polisi mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu mobil Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang mengangkut 184 bal pakaian bekas impor lainnya.
Seluruh barang bukti dan saksi telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
https://detik.in/2025/11/16/polisi-bongkar-sindikat-balpres-di-jakarta-207-bal-pakaian-bekas-impor-disita/?feed_id=34354&_unique_id=6918dd15a7a28

Polda Metro Bongkar Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Disita

Polda Metro Bongkar Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Disita Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Sebanyak 207 bal berisi pakaian bekas disita polisi. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menyatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dapat mengganggu pasar domestik. "Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum," ujar Kombes Edy, Sabtu (15/11/2025). Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menjelaskan bahwa Presiden meminta adanya substitusi produk lokal bagi pedagang thrifting. "Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk," katanya. Bareskrim Polri Dukung 1.000% Purbaya Tindak Praktik Baju Bekas Impor Ilegal Instruksi ini juga selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa Polri akan terus konsisten menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor. "Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas," tegas Kapolri. Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri meningkatkan pelayanan publik melalui kehadiran yang cepat, humanis, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perlindungan bagi perekonomian nasional. Pengungkapan kasus berawal setelah penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima informasi masyarakat pada 12 November 2025, terkait adanya truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir bernama D. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi mengamankan I selaku koordinator penerima barang. Berdasarkan keterangannya, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta. Tim selanjutnya bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor. Seluruh barang bukti beserta para saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. https://detik.in/2025/11/16/polda-metro-bongkar-sindikat-balpres-207-bal-pakaian-bekas-disita/?feed_id=34227&_unique_id=6918b9d4ba133