Pages

Thursday, September 18, 2014

Revida Putri : Kasus Perjudian Anak


Dalam perspektif Hukum Pidana, dikenal dua macam hal yang dapat dikategorikan melanggar hukum dan dapat dikenai hukuman yaitu pelanggaran dan kejahatan. Pelanggaran relatif memiliki kualitas pelanggaran hukum yang lebih ringan dan biasanya dikenai hukuman denda. Kejahatan memiliki kualitas pelanggaran hukum yang lebih besar dan dapat dikenai hukuman pidana yang cukup berat, tergantung jenis kejahatan yang dilakukan dan kerugian atau akibat yang ditimbulkan.
Dalam Kasus Hukum yang kita bahas disini, yaitu kasus mengenai tertangkapnya sepuluh orang anak-anak yang bermain judi di bandara Soekarno Hatta, bisa kita kategorikan sebagai kasus kejahatan, karena kualitas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku tergolong berat dan dapat dikenai sanksi Pidana, dalam hal ini Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Hal yang membuat kasus ini perlu dilihat dalam perspektif hukum yang berbeda ketimbang kasus hukum biasa adalah dari segi pelaku kejahatan. Hal ini disebabkan karena pelaku masih dikategorikan belum dewasa secara umur karena belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum menikah., sehingga padanya belum dapat diberlakukan prosedur hukum sebagaimana layaknya orang dewasa.
Kasus hukum yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku kejahatan memang membutuhkan penanganan khusus, mengingat sebagai subjek hukum, anak-anak belum terikat hak dan kewajiban yang sepenuhnya mengikat. Anak-anak dianggap belum mampu menyadari akibat dan konsekuensi dari perbuatannya yang melanggar hukum dan memungkinkan terjadinya kerugian, ketidak-seimbangan dan disharmoni dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mereka masih dalam tahap bermain,berkembang dan pencarian jati diri.Apakah layak mereka menerima perlakuan layaknya orang dewasa yang mencuri kambing? Jika mengacu pada kaca mata sosial tentu saja penangkapan tersebut sangat jauh dari rasa keadilan.Begitu berat dan begitu banyak konsekuensi yang harus anak-anak itu terima akibat dari perbuatan yang mereka lakukan tanpa mereka menyadari nya.Namun demikian,hukum tetaplah hukum,semua orang memiliki hak yang sama dihadapan hukum dan hal tersebut harus kita terima sebagai bentuk perwujudan persamaan hak di muka hukum bagi setiap warga Negara Indonesia.
“Indonesia adalah Negara hukum.” Kalimat tersebut adalah sebuah fakta yang tidak terbantahkan.
II. PEMBAHASAN
A. Uraian Singkat Kejadian
Kasus ini terjadi pada hari jumat tanggal 29 Mei 2009 sekira pukul 11.00 Wib di area parkir damri terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta,Tanggerang Banten.Tindak Pidana yang dilakukan oleh sepuluh orang anak itu adalah perjudian dengan cara menggunakan alat berupa uang logam Rp.500,- (lima ratus rupiah) yang dipegang oleh bandar kemudian di putar dan ditutup dengan tangan yang selanjutnya oleh para pemasangnya menebak gambar yang tertera di satu sisi uang logam tersebut dan bilamana tebakannya tepat maka akan mendapatkan bayaran dari bandar dan bilamana tidak tepat akan ditarik oleh bandar.
Atas apa yang mereka lakukan,anak-anak tersebut diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP Sub 303 Bis KUHP, mereka di tangkap dan kemudian di tahan oleh pihak Kepolisian Resort Metropolitan Bandara Soetta (Laporan Polisi No.Pol. 24 / K / V / 2009 / Restro BSH tanggal 29 Mei 2009). Barang bukti yang disita adalah uang logam Rp.500,- (lima ratus rupiah) dan seikat uang kertas total jumlah Rp.137.000,- (seratus tiga puluh tujuh rupiah) dari kesepuluh tersangka tersebut.
Kesepuluh tersangka tersebut adalah :
1. Baharudin Bin Basar ,14 thn ,Tanggerang 10 Maret 1995 ,Tuna Wisma
2. Sarifudin Bin Basar ,12 thn ,Tanggerang 25 Agustus 1997 ,Tuna Wisma
3. Rohsidik ,11 thn ,tgl lahir tidak ingat ,Tuna Wisma
4. Irfan Ardiansyah Bin Imron,14 thn,Jakarta 1 Desember 1994,Tuna Wisma
5. Abdul Dofar Bin Subroto,12 thn,Tanggerang 11 Agustus 1996,Tukang Semir
6. Takim Bin Asan, 12 thn, Tanggerang 8 September 1996, Tukang Semir
7. Musa Bin Asan, 14 thn, Tanggerang 4 Juli 1994, Tukang Semir
8. Dalih Bin Salim, 17 thn, Tanggerang 28 Agustus 1991,Tukang Semir
9. Abdul Rohim Bin Ali,13 thn sekira tahun 1996,Tukang Semir
10. Abdul Roham Bin Ali,14 thn sekira April 1995, Tukang Semir
B. Analisa Kasus dengan menggunakan UU No.3/97 ttg Pengadilan Anak
Hukum Indonesia mengatur agar anak sebagai pelaku kejahatan mendapatkan perlakuan hukum atas ’belum sempurnanya’ anak-anak tersebut sebagai subjek hukum, yaitu Undang – Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.Dalam kasus penangkapan anak-anak yang sedang bermain judi, kita harus menggunakan perspektif Hukum Pidana menurut Pasal 303 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP).Demikian pula dalam melaksanakan proses hukum terhadap anak, selain mengacu pada Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, proses hukumnya kepada tersangka anak harus berdasarkan UU No. 3 Tahun 1997.
Sebagai subjek hukum, kesepuluh tersangka tersebut memenuhi persyaratan dalam UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, dalam hal ini Bab I mengenai Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:
‘Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.’
Kesepuluh anak tersebut berusia antara 11 tahun hingga 14 tahun, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 1 Ayat (1). Sedangkan pemenuhan unsur kategori perkara Anak Nakal yang dapat dikenakan sanksi hukum karena telah melakukan perbuatan pidana, telah dipenuhi berdasarkan ketentuan Undang – Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak pada Bab I mengenai Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat 2 yang berbunyi:
‘Anak Nakal adalah:
a. Anak yang melakukan tindak pidana; atau
b. Anak yang melakukan perbuatan yang terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun peraturan lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.’
Kesepuluh Anak tersebut diduga melakukan tindak pidana perjudian, yang diancam dengan pidana 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga dapat dikategorikan sebagai Anak Nakal.
Banyaknya opini yang berkembang dalam masyarakat mengenai tidak proseduralnya proses hukum yang dijalani oleh Anak Nakal perlu disikapi lebih arif dengan melihat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Bagian Dua tentang Perkara Anak Nakal Paragraf 1 tentang Penyidikan Pasal 41 Ayat 1 UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, dibenarkan adanya pemeriksaan terhadap Anak Nakal atau Anak yang diduga melakukan perbuatan pidana :
‘ Penyidikan terhadap Anak Nakal, dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia;’
Ini berarti bukanlah suatu hal yang tidak prosedural bagi Polisi untuk memeriksa tersangka karena Undang-Undang yang mengatur hal tersebut ada dan mengizinkan adanya pemeriksaan terhadap tersangka anak. Polisi melakukan pemeriksaan atas adanya penangkapan terhadap Anak yang sedang melakukan judi di Bandara Soekarno Hatta, jadi tindakan pemeriksaan itu didasarkan pada fakta terjadinya kejahatan.Akan tetapi UU ini juga mengizinkan adanya pengecualian dalam hal Penyidik bukan penyidik yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bagian Dua tentang Perkara Anak Nakal Paragraf 1 tentang Penyidikan Pasal 41 Ayat 3:
‘ Dalam hal tertentu dan dianggap perlu, tugas penyidikan sebagaimana disebut dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada:
a. Penyidik yang melakukan tugas penyidikan bagi orang dewasa; atau
b. Penyidik lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang – Undang yang berlaku.
Karena tidak adanya penjelasan lebih lanjut mengenai ‘hal tertentu dan dianggap perlu’, maka dalam hal urgensi keadaan dapat dibenarkan tindakan Penyidik dari Polisi Bandara dalam melakukan pemeriksaan ketika dilihat adanya bukti permulaan yang cukup.Yangmenimbulkan masalah adalah ketika Anak Nakal mengatakan bahwa dalam pemeriksaan terjadi penganiayaan dan kekerasan, karena sebagaimana dijelaskan dalam Bagian Dua tentang Perkara Anak Nakal Paragraf 1 tentang Penyidikan Pasal 42,
‘ Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan.’
Semangat dalam Pasal ini, Bab IV tentang Petugas Kemasyarakatan dan Ketentuan-ketentuan lain dalam UU No. 3 Tahun 1997 harus dihargai karena peraturan perundangan ini dirancang sedemikian rupa untuk memberi efek jera, tetapi dengan memperhatikan sisi psikologis dan perkembangan anak. Inilah hal yang menjadi masalah dan mencuat ke permukaan dan menimbulkan polemik dalam masyarakat yang tentu saja merugikan aparat yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polisi Bandara) dan selanjutnya adalah Kejaksaan dan institusi peradilan (karena Berkas Acara Pemeriksaan telah dilimpahkan kepada Penuntut Umum yang berwenang).
Dalam kasus ini, untuk penangkapan kesepuluh tersangka yang dilakukan oleh Polisi Bandara adalah benar dan sah karena menurut Pasal 43 Ayat (1) Tentang Penangkapan,
‘Penangkapan dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.’
Artinya, tidak ada hal yang tidak prosedural dalam hal penangkapan kesepuluh tersangka judi tersebut, walaupun mereka dalam hal ini adalah anak-anak, sepanjang penangkapan dilakukan menurut prosedur sah sesuai KUHAP.
Sedangkan untuk penahanan tersangka anak sendiri juga dibenarkan oleh UU No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Pasal 44
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 (1) dan (3) huruf a berwenang melakukan penahanan terhadap anak yang didudga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya berlaku untuk paling lama 20 (dua puluh) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam Ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, atas permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum yang berwenang, untuk paling lama 10 (sepuluh) hari.
Dari Pasal 44 diatas dapat disimpulkan bahwa Polisi tidak menyalahi aturan prosedural dalam menahan tersangka Anak selama 30 (tiga puluh) hari. Setelah 30 (tiga puluh) hari masa penahanan, polisi melepaskan tersangka dari tahanan.
’Penahanan untuk anak dilaksanakan di tempat khusus anak di Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara, atau di tempat tertentu.’
Demikian bunyi Pasal 44 Ayat (6) yang mengatur bahwa penahanan anak tidak dilakukan sembarangan, dalam arti tidak ditempatkan bersama – sama dengan tersangka dewasa. Pencampuran penahanan ini dapat mengakibatkan ketidakseimbangan dan mempengaruhi kondisi psikologis dan mental kejiwaan anak. Dalam kasus ini, Polisi telah bertindak sesuai dengan ketentuan Undang – Undang yaitu dengan menitipkan anak-anak tersebut pada LP Anak Tangerang.
Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 dengan uraian pasal per pasal, bisa kita lihat bahwa secara prosedural, Polisi dalam hal ini Polisi Bandara tidak melakukan kesalahan dalam melakukan penangkapan, pemeriksaan dan penahanan dalam kasus sepuluh anak bermain judi di Bandara Soekarno Hatta.
Akan tetapi, di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, hidup norma – norma sosial yang tumbuh dan berkembang. Dalam hal ini, muncul adanya pertanyaan mengenai kepatutan terhadap tindakan polisi.Sehingga meskipun tindakan Polisi dibenarkan secara hukum, tetapi opini yang berkembang di masyarakat berdasarkan kepatutan atas tindakan tersebut, penahanan ini dianggap tidak patut. Terlebih lagi karena masyarakat membandingkan dengan kinerja Polisi terhadap kasus – kasus yang melibatkan orang – orang kaya yang bertendensi politik dan lekat dengan kekuasaan. Masyarakat merasa jengah terhadap campur tangan uang dan kekuasaan dalam proses perkara di Indonesia, sehingga masyarakat menganggap akan lebih baik jika polisi berkonsentrasi untuk memeriksa perkara – perkara yang lebih besar dan berdampak luas, daripada mengurusi perkara kecil seperti ini.
Terlebih lagi, rasa keadilan masyarakat merasa dilukai karena putusan pengadilan untuk pencuri dengan kategori kecil menjadi sama untuk koruptor yang telah merugikan negara dalam jumlah milyaran.Masyarakat menganggap penahanan anak – anak ini tidak patut secara sosial karena mempengaruhi perkembangan kondisi kejiwaan anak – anak, dan tidak adanya petugas sosial yang mampu menjelaskan kepada masyarakat mengenai masa depan anak – anak tersebut pasca penangkapan ini.
III. KESIMPULAN
Penanganan kasus anak – anak bermain judi di Bandara Soekarno harus ditangani secara khusus tetapi tetap profesional. Khusus, dalam arti anak anak sebagai subjek hukum yang berbeda dari orang dewasa memerlukan penanganan khusus dan prosedur yang berbeda, baik mulai dari proses penangkapan, pemeriksaan, penahanan hingga proses peradilannya. Proses hukum untuk anak diatur tersendiri dalam Undang – Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak.
Dalam hal proses hukum terhadap anak – anak tersebut, polisi sudah melakukan prosedur hukum yang tepat karena setelah masa penahanan 30 (tiga puluh) hari yang diizinkan oleh Undang – Undang. Semua proses mulai dari penangkapan hingga pengakhiran masa penahanan telah dilakukan secara benar dan sah menurut Undang – Undang.
Meskipun demikian, perlu diperhatikan norma kepatutan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, dimana anak – anak yang tertangkap tangan melakukan judi dengan jumlah uang yang tidak seberapa harus menjalani proses hukum yang berat dan mempengaruhi masa depan mereka sebagai pelajar dan sebagai manusia. Polisi diminta untuk lebih berempati dan mementingkan kasus yang mengakibatkan korban dan kerugian yang lebih besar ketimbang mengurusi perkara ’kecil’ seperti ini.
Masyarakat ceenderung berpihak kepada anak Nakal karena masyarakat menganggap tindak pidana yang mereka lakukan tidak sebanding dengan kasus lain yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kepolisian Republik Indonesia. Untuk Polisi Bandara misalnya, kasus ’pemalakan’ dan kejahatan terhadap Tenaga Kerja Indonesia yang datang dari luar negeri dianggap memiliki urgensi yang jauh lebih penting daripada Anak Nakal tertangkap melakukan tindak pidana judi. Selain itu pula Indoensia sudah mengenal UUNo.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Utamanya adalah Pasal 16 dari undang-undang ini yaitu :
Pasal 16
(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Akan lebih membantu peningkatan citra Polri dalam kasus ini apabila dihadirkan Petugas Sosial Kemasyarakatan yang ikut mendampingi Anak Nakal selama dalam wewenang Polisi, sehingga masyarakat menjadi mengerti bahwa Polisi tidak melakukan apapun selain yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga kemanan dan ketertiban.
Harus diakui bahwa citra Kepolisian di mata masyarakat masih perlu terus menerus ditingkatkan dan dibenahi. Tetapi ini bukan berarti Kepolisian Republik Indonesia harus bersikap resistan dan mengacuhkan tindak – tindak pidana yang terjadi di Indonesia. Polri harus terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya dalam melaksanakan tugasnya mengayomi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.Program Kebijakan Kapolri mengenai Grand Strategy Polri tahap pertama yakni ”Trust Building” hendaknya juga menjadi acuan pihak Kepolisian dalam mengambil sebuah keputusan. Tidak mudah untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat karena tidak semua masyarakat kita memandang masalah ini dari kaca mata hukum, tapi penulis yakin bahwa hal itu bukanlah sesuatu yang mustahil untuk dicapai dan dilakukan oleh Polri. JAYALAH POLRI KU…!!!!!

0 comments:

Post a Comment