Aparat gabungan Polres Madiun Kota dan Polres Madiun menjaga ketat jalannya sidang perdana kasus bentrok anggota dua perguruan pencak silat ternama dengan terdakwa SBU (43) di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2017).
Puluhan polisi bersenjata laras panjang terlihat berjaga di depan pintu masuk ruang persidangan. Tak hanya itu, beberapa polisi juga berjaga-jaga di depan gedung pengadilan.
Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mejayan, Sendy Pradana mengatakan, untuk pengamanan ini pihaknya bekerjasama dengan kepolisian. Meski dijaga ketat, sidang pertama ini berlangsung terbuka.
Massa pendukung terdakwa yang dikhawatirkan ikut menghadiri persidangan tidak tampak. Bangku kursi panjang pengunjung di dalam ruang persidangan tampak sepi. Hanya ada beberapa pengunjung yang melihat jalannya persidangan.
“Bisa jadi karena hari ini hanya pembacaan dakwaan, belum pemeriksaan saksi-saksi. Namun kami tetap antisipasi, kalau ada pengerahan massa,” tutur Pradana.
Pradana menambahkan, agenda sidang pertama hari ini hanya pembacaan dakwaan. Rencananya, dua minggu lagi baru ke agenda menghadirkan pemeriksaan saksi-saksi.
Tak hanya dikawal polisi, pucuk pimpinan Kejari Mejayan, I Made Jaya Ardana langsung menjadi ketua tim JPU dalam perkara tersebut. “Kasus ini berbeda dengan perkara lainya. Makanya saya tidak mau melepas ke anggota saya,” ucapnya.
Made mengaku tidak ingin anggotanya diintervensi pihak luar selama proses hukum terdakwa. “Karena dulunya dia punya pengaruh,” jelasnya.
Dalam dakwaan JPU, SBU didakwa pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam maupun senjata api, dengan ancaman maksimal sepuluh tahun.
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2uFR8TR
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment