Malang, Detik.in – Kasus pengeroyokan wartawan media Delik Hukum, Supriono yang dilakukan dua orang berinisial BN dan DK, memasuki babak baru dalam proses sidang perdana di pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sekedar diketahui, kasus pengeroyokan ini sempat viral dalam pemberitaan berbagai media, bahwa Supriyono dan Ismail beberapa bulan yang lalu, menjadi sasaran pengeroyokan beberapa orang yang disebut sebut Jawara.
Dari insiden kekerasan itu, Supriono mengalami beberapa cidera serius diantaranya adalah cidera ditengkuknya. Supriono keluhkan masih adanya rasa sakit dan terkadang ngilu hingga saat ini.
” Rasa sakit itu masih ada sampai sekarang, terkadang tiba-tiba terasa ngilu di tengkuk kiri saya ” ungkap Supriono.
Pengeroyokan tersebut terjadi di Dusun Mantung, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon – Malang Barat. Didampingi Pimred Delik Hukum, bersama sama puluhan rekan seprofesinya, Rabu, 26 Juli 2017 siang tadi, Supriono menghadiri proses sidang perdananya di Pengadilan Negeri, Kepanjen.
Supriyono mengaku, sengaja tidak mau didampingi pengacara yang sudah disediakan oleh kantornya dimana dia menekuni profesinya sebagai kuli tinta.
Alasanya, dia lebih nyaman kalau rekan rekan seprofesinya yang mengawal dalam proses sidang tersebut. Karena dalam proses persidangan nanti, ia yakin tidak akan ada yang perlu diperdebatkan, sebab, perkara ini masuk dalam pidana umum.
Menurut Pimred Delik Hukum, Mariyadi SH. Dari sidang yang perdana dalam perkara penganiayaan terhadap wartawannya yang dilakukan dua orang ,yakni inisial BN dan PK, dari desa setempat.
“Korban memang sengaja tidak diberi pendampingan Kuasa Hukum. Mengingat perkara ini adalah tindak pidana umum dan sudah jelas pelakunya serta sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” kata Mariyadi
Bahkan Kepolisian Polsek Pujon, kata dia, sudah melakukan penahanan terhadap dua pelaku, jadi kami tidak ada kekhawatiran dalam putusan hukum nantinya.
“Kami yakin, semua ini akan berjalan lancar dan hakim akan memutuskan seadil adilnya,” kata Mariyadi, yakin. (ad)
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2tYEq1Y
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment