Detik.in, Martapura – Pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2017 pukul 11.30 Wita di Jl. Damai Rt.03 / 02 Desa Subgai Sipai Kec. Martapura Kab. Banjar, Anggota Sat ResNarkoba Polres Banjar telah mengamankan 2 (dua) orang yaitu ABDUL SAMI alias SAMI bin HORMAN dan NURBAINAH als INUR Binti (Alm) TARAM yang tertangkap tangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau turut serta melakukan perbuatan itu pasal 197 jo 106 (1) jo 55 UU No. 36 Thn 2009.
Adapun pada saat melakukan penangkapan terhadap para pelaku, juga diamankan 2 (dua) orang pembeli yaitu sdr. SURIANSYAH bin (Alm) KURSANI yang pada saat penggeledahan ditemukan 10 (sepuluh) butir obat jenis Carnophen dan sdr. ABDUL RAHMAN bin FARUK membeli dari sdr. ABDUL SAMI alias SAMI bin HORMAN dgn harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perkeping.
Saat dilakukan penggeledahan dari tempat sdr. ABDUL SAMI alias SAMI bin HORMAN ditemukan 786 (tujuh ratus delapan enam) butir obat keras jenis Carnophen yang di simpan di kantong plastik warna hitam, uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.775.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan tas merk poloarmy warna hitam sedangkan dari sdri. NURBAINAH alias INUR Binti (Alm) TARAM dtemukan uang hasil penjualan sebesar Rp. 5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Banjar untuk proses lebih lanjut.
Sumber : Satresnarkoba Polres Banjar
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2txMn2V
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment