JEMBER – Polres Jember melaksanakan kegiatan Press Release terkait kasus pembunuhan yang terjadi di dusun Krajan Lor desa Yosorati kecamatan Sumber Baru Kabupaten Jember dengan tersangka bernama Nem (47) tahun yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu, kini terpaksa mendekam di sel jeruji..
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH dalam Press Release Minggu 09/07 dihadapan para awak media, menggelar sejumlah barang bukti dan tersangka yang berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Jember, sedangkan teman Nem kini dalam pengejaran petugas
“Tersangka Nem (47) dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP. Nem alias Hemi (47) pekerjaan Tani dusun Krajan Lor Desa Yosorati Kec. sumber Baru Kabupaten jember, sedangkan untuk ke (5) Tersangka lainnya masih DPO yaitu, Satina (55) dusun Krajan Lor Desa Yosorati Kecamatan Sumber Baru Kababupaten jember.
Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo menyampaikan keterangan dihadapan para awak media secara singkat. Berawal dua minggu sebelum meninggalnya anak pelaku/tersangka bercerita, dirinya mimpi di datangi olehkorban, berdasar cerita dari mimpi itulah, Tersangka menganggap bahwa anaknya sakit karena disantet Korban,” ujar Kapolres.
Setelah 40 hari almarhum anak nya, pelaku baru merencanakan pembunuhan tersebut dengan cara mencekek leher korban kemudian pelaku memukul korban dengan kayu. Tersangka tega melakukan perbuatan tersebur walaupun korban masih terhitung masih bersaudara dengan Tersangka. (agus/tag)
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2sTMlC4
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment