Detik.In, Bengkalis – Penenggelaman kapal pencuri ikan kembali berlangsung. Kapal berbendera Malaysia ditenggelamkan dengan cara dibakar di depan Pos Polisi Air (Polair) Polres Bengkalis, Riau. Kapal ini merupakan barang bukti illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal di Indonesia, tepatnya di Selat Bengkalis.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis Robi Harianto, pembakaran merupakan rangkaian pemusnahan barang bukti setelah kasus ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap, di mana para pelaku sudah menjalani hukumannya.
“Pemusnahan sudah diatur dalam undang undang dan dilakukan setelah ada keputusan dari pimpinan,” ucap Robi, Rabu (2/8/2017).
Sebelumnya, kapal ini sudah lama jangkar di Polair Bengkalis setelah ditangkap pada 5 Mei 2017 lalu. Setelah adanya status hukum tetap, kapal pencuri ikan ini pada Rabu siang tadi, dibawa ke tengah perairan untuk kemudian dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan beberapa anggota Pidana Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, dibantu personel kepolisian setempat. Selanjutnya, kapal dibakar di tengah perairan hingga tenggelam ke dasarnya.
Menurut Robi, pemerintah tidak main-main dalam penegakan hukum, khususnya terkait teritorial negara. Setiap illegal fishing akan ditangkap oleh kepolisian selanjutnya dilakukan penuntutan oleh jaksa di pengadilan negeri setempat.
“Pemusnahan dilakukan juga bertujuan menghindari penyalahgunaan barang bukti,” Robi menegaskan.
Sebelumnya, kapal ini tertangkap tengah menjaring ikan di perairan Indonesia pada Jumat dini hari, 5 Mei 2017. Kapal ini memiliki nomor lambung SLFA 4857 dan masuk ke wilayah Indonesia pada titik koordinat 1’35.518′ N, 102’16.398′ E.
Selain kapal pencuri ikan, petugas juga menangkap dua nelayan beserta hasil tangkapan mereka. Meski berbendera Malaysia, ternyata nelayan yang ditangkap berasal dari Kabupaten Bengkalis. Kedua nelayan berinisial IS dan MS itu diduga dimanfaatkan cukong dari Malaysia, karena tahu seluk beluk perairan di lokasi tersebut.
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2voZFhN
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment