Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si, siang tadi, Senin (14/08/2017) seusai melaksanalan shalat Dzuhur berjamaah di Masjid Al-Mukhlisin Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota, kepada warga serta tokoh agama (toga) yang ada, mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang permbubaran organisasi masyarakat (ormas) anti Pancasila.
Kepada warga serta toga, Kapolres menyampaikan bahwa saat ini, Pemerintah telah membuat sebuah peraturan baru mengenai Ormas, dimana saat ini banyak ormas-ormas yang memiliki faham sudah tidak sejalan dengan kaidah Pancasila sebagai dasar negara. Kapolres menambahkan bahwa Undang-undang yang lama yang mengatur tentang Ormas yaitu UU Nomor 17 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan kondisi Kebanggasaan saat ini dimana banyak ormas yang tidak memakai Pancasila sebagai ideologinya.
“Perppu No 2 tahun 2017 esensinya tidak dibuat hanya untuk membubarkan satu ormas saja, selain itu pemerintah telah mengevaluasi aspek norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum terkait ormas. Perppu tersebut sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas”, ucap Kapolres kepada jamaah yang ditemui di teras Masjid.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa semenjak hari Senin tanggal 10 Juli 2017 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangi Perpu baru yang mengatur mekanisme pembubaran Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan telah dimuat di laman situs Sekretariat Negara. Dengan adanya hal tersebut, Pemerintah melalui Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kemenpolhukam, Kemenkumham, Polri dan Kejaksaan RI telah mensosialisasikan dengan mengadakan Video Conference (Vicon) bersama di Mabes Polri kepada seluruh Pimpinan di Daerah, baik itu dari unsur Pemerintah Daerah, Pimpinan TNI dan Pimpinan Polri pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2017 sekira pukul 09.00 WIB secara serentak.
Adapun tujuan dilakukan sosialisasi kepada Pimpinan di Daerah yaitu untuk bersinergi dan mendukung program Pemerintah guna menindak tegas Ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Dari Perppu yang baru, terdapat 20 halaman Perpu yang menjadi Perundangan dan saat ini sudah mulai di sosialisasikan kepada seluruh Instansi Pemerintah serta masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi tersebut, tentu Polri mengajak masyarakat untuk turut mendukung kebijakan pemerintah demi tegaknya NKRI dan terus berupaya menumbuhkan semangat kebangsaan”, imbuh Kapolres.
Sumber : Humas Polres Banjar.
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2wXi3f1
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment