Batam – Customs Narcotic Team (CNT) Bea Cukai Batam berhasil menangkap satu orang laki-laki eks penumpang kapal MV. Indo Mas 3 dari Stulang Laut Malaysia menuju terminal ferry Batam Center pada hari Senin tgl 14 Agustus 2017,waktu penindakan pukul 17.30 Wib.
Kabid Bimbingan Kepatuhan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam,R.Evy Suhartantyo mengatakan bahwa Pelaku bernama Mohamad Shafiq bin Sulaiman (Johor, 3 Maret 1988) adalah Warga Negara Malaysia, pemegang paspor A 40061791/ exp 12 Peb 2022.
Barang bukti berupa 120 gram Methametamine (shabu) dan 10 gram Morphine yang dikemas dalam 3 paket dan disembunyikan ke dalam anus.
“Penumpang tersebut ditangkap karena dicurigai dari gerak-geriknya dan setelah dilakukan analisis paspor sehingga setelah wawancara dan tes urine ditemukan 3 paket yg disembunyikan ke dalam anusnya”, kata R.Evy. “Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam utk dilakukan penyelidikan dan selanjutnya ke Direktorat Narkoba Polda Kepri”, pungkasnya.
Sumber : Wawan Septian.
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2wLCXib
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment