Detik.in, – Kapolres Banjar Takdir Mattanete SH, SIK, MH Instruksikan jajarannya untuk suatu perkara yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan harus di lakukan secara kekeluargaan dan harus di lihat tindak pidananya dari kasus perkasus. Untuk itu pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2017 pukul 13.30 Wita telah datang ke Polsek Martapura Kota seorang wanita yang berinisial SN, 22 th, warga komp Bumi Cahaya Bintang Banjarbaru yang mana dia menceritakan permasalahan yang dialaminya pada hari sabtu tanggal 05 Agustus 2017 pukul 22.30 Wita. Diantar oleh petugas Bhabinkamtibmas sekumpul Brigadir Hendra anggota Sat Binmas BKO Bhabin sekumpul Polsek Martapura kota.
Kejadian tersebut bermula pada saat SN bertemu dengan seorang laki laki mengaku sebagai teman lamanya an. MA 29 th, warga Kebun Serai Indrasari Martapura. Karena kesalahpahaman antara SN dan MA mengakibatkan MA memukul SN dengan tangan kosong mengenai bibir dan pelipis SN yang menyebabkan bengkak pada bibir dan pelipis.
Setelah di lakukan interview oleh Bhabin Brigadir Hendra, Bhabin hendra berkoordinasi dengar Kanit Binmas Martapura Kota IPDA ENDRO, kemudian di bawa ke pejagaan polsek Martapura Kota Ka SPK REGU 1 Aiptu Yamin dan piket Reskrim Polsek Martapura kota. Setelah dlakukan konfrontasi langsung perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan karena kedua pihak saling mengakui sebab akibat terjadinya pemukulan. Dengan di saksikan Ketua RT 02 RW 05 sekumpul Martapura bapak Syaiful Rahman dan keluarga kedua pihak sebagai saksi. Akhirnya permasalahan dapat di laksanakan dengan Alternatif Desputy Restoration (ADR) Atau penyelesaian masalah di luar jalur hukum. Kalau di Binmas istilahnya pemecahan masalah atau problem solving sebagai salah satu tugas bhabin di desa .
Problem solving dilakukan harus berdasarkan keinginan kedua pihak terutama korban. Dan itu di sampaikan harus tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak manapun . Sedangkan BHABINKAMTIBMAS SEKUMPUL POLRES BANJAR hanya sebagai mediator saja. Dan memastikan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari sebagai bukti dituangkan dengan sebuah surat perjanjian damai dari kedua belah pihak secara tulis dan di tanda tangan masing masing pihak di saksikan ketahui oleh RT setempat dan pihak keluarga .
Tugas Bhabin tidak hanya sampai di situ saja tapi dalam waktu minimal 2 bulan harus tetap memantau perkembangan yang bertikai untuk mengantisipasi terulangnya kembali kejadian yang sama. “Semua perkara tidak harus di selesaikan dengan Proses Pidana dan dilihat dari tindak Pidana kasus perkasusnya, kalau bisa di selesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak setuju maka penyelesaian secara kekeluargaan bisa di lakukan”, tutur Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete SH, SIK, MH.
Sumber: Kasat Binmas Polres Banjar Amalia Afifi SH.
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2vCFAVp
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment