Bojonegoro – Jajaran Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Selasa (15/08/2017) sekira pukul 15.00 WIB kemarin sore, berhasil menangkap seorang warga Kecamatan Kedungadem yang disangka telah melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu, yang dilakukan pada Kamis (20/07/2017) sekira pukul 23.00 WIB bulan lalu. Sebelumnya 4 (empat) orang rekan tersangka telah diamankan petugas, sementara pelaku saat itu melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku berinisial STJ bin KT (48) warga Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, ditangkap petugas di rumahnya.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, kepada media ini mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pengembangan atas kasus perjudian yang saat ini sedang dilaksanakan penyidikan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
Sebelumnya, pada Kamis (20/07/2017) sekira pukul 23.00 WIB lalu, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) orang warga Kecamatan Kedungadem yang semuanya berperan sebagai penombok dalam judi dadu tersebut, berinisial SWT (60), RH (38), ES (36) dan MM (28), keempat orang tersebut warga Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem, yang didapati sedang asyik main judi jenis dadu, di sebuah tempat penggilingan padi, turut Dusun Ngaglik Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.
Saat dilakukan penangkapan tersebut, tersangka STJ bin KT (48) berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku saat itu sempat melarikan diri dan baru ditangkap petugas kali ini”, terang AKP Mashadi SH.
Kasubbag Humas menambahkan bahwa penangkapan terhadap pelaku STJ bin KT (48) bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, sehingga petugas segera melakukan penyelidikan.
“Pelaku STJ bin KT ditangkap petugas di ruumahnya,” imbuh AKP Mashadi.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap warga Kecamatan Kedungadem, tersangka tindak pidana perjudian jenis dadu, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku bertindak sebagai bandar judi dadu dan oleh penyidik pelaku disangka melanggar pasal 303 sub 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.” terang Kapolres.
Kepada warga masyarakat Bojonegoro Kapolres juga berpesan agar senantiasa bekerja sama dengan pihak kepolisian, untuk membantu dalam pemberatasan segala bentuk perjudian. Jika ada warga masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas perjudian segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Apapun bentuk perjudian di wilayah Bojonegoro, kami akan berantas,” tegas Kapolres.
Sumber : Humas Polres Banjar.
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2wQ9BiL
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment