detik.in – Mojokerto | BerdasarkanLaporan Polisi nomor LP/87/V/2017/Res.Mojokerto. TKP (Tempat kejadian perkara) di PT. Bank Perkreditan Rakyat Arta Swasembada cabang Mojosari yang berada di jalan Hayam Wuruk no.35 Desa Wonokusumo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, dengan Terlapor Indriawati (28) warga Dusun Candisari Rt. 02. Rw.04 Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.
“Telah terjadi diduga tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau pemalsuan tanda tangan yang dilakukan sejak tahun 2013 dan Kejadian baru diketahui pada saat melaksanakan audit internal pada tanggal 4 april 2017 dan dilaporkan pada 17 mei 2017.
Modusnya dengan cara menerima setoran tabungan dari nasabah yang akan menabung dengan cara tidak datang langsung ke kantor, namun setoran tabungan tersebut tidak disetorkan. Sedangkan untuk pemalsuan tanda tangan dengan cara memalsukan tanda tangan nasabah untuk penarikan dana dari tabungan nasabah tersebut,” Jelas kapolres kepada awak media.
Ungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini dilakukan Polres Mojokerto yang dipimpin Langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Sumarmata yang didampingi Waka Polres Kompol Tri Okta Hendriyanto dan Kasat Reskrim AKP Budi Santoso, pada selasa (22/8/2017) di halaman Lobi Polres Mojokerto Jalan Gajah Mada No.99 Kecamatan Mojosari.
“Pelaku melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 263 KUHP. Dan total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 102.000.000 (seratus dua juta rupiah),” imbuh Leo. (mus/dwa)
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2wmnAz7
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment