Detik,In, Tanjungpinang – Rumah lokasi penggerebekan pemilik sabu di sebuah rumah Jalan Rawa Sari, Kota Tanjungpinang, diduga rumah itu milik mantan polisi yang pernah dipecat.
Rumah tersebu digerebek jajaran Intelijen Korem 0315/Bintan. Empat orang ditangkap. Bersama keempatnya ditemukan barang bukti sabu berikut senjata api.
Berdasarkan informasi di lapangan rumah yang digunakan tempat pesta sabu itu diduga miliki mantan polisi AJ.
Sementara itu Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut, setelah kasus itu dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang.
Anggota Kodim menangkap empat orang, masing-masing berinisial NP, IC dan RJ. Selain itu juga ditemukan senjata api berikut beberapa senjata tajam (sajam) dan dua unit sepeda motor.
“Mereka ditangkap saat sedang pesta sabu. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 860 gram, 9 butir ekstasi, tiga senpi, dua unit sepeda motor, 5 sajam dan belasan unit handpone seluler,” kata Danrem 033/WP Brigjen TNI Fachri, saat ekspos di Mako Kodim 0315/Bintan didampingi Dandim 0315/Bintan, Letkol Inf Ari Suseno.
Ia melanjutkan bahwa penangkap 4 orang pelaku itu merupakan hasil pengembangan anggotanya dan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada empat orang yang diduga memperjualbelikan narkoba.
“Pemilik senpi masih didalami, nanti kita koordinasi dengan kepolisian,” kata dia
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2vqVGS1
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment