Melawi, – Sakit hati lantaran ditilang oleh Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Melawi karena tidak menggunakan helm di jalan raya, JS, pemuda dari Desa Mekar Pelita, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi memposting ujaran kebencian / hate speech di media sosial facebook, Jum’at (25/8/2017).
Akibat ulahnya itu, JS langsung diamankan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Melawi untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K membenarkan hal tersebut. “Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Melawi. Pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita coba mendorong pelaku untuk meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” terang Kasat Reskrim.
Pantauan detiksaga.com di Polres Melawi, pelaku dengan inisial JS sedang membuat surat pernyataan serta permintaan maafnya kepada anggota kepolisian yang telah dihinanya dengan kata-kata yang tidak pantas di Media Sosial Facebook.
Media Sosial memang tempat yang bebas mengeluarkan keluh kesah, namun jangan sampai kebablasan menggunakan kebebasan tersebut sehingga menyakiti orang lain.
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2wMc5Sd
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment