Kertak Hanyar – Pada hari Sabtu 19 Agustus 2017 pukul 09.00 wita sampai dengan 10.15 wita Polsek Kertak Hanyar mensosialisasikan dan himbauan tentang UU perlindungan Anak dan KDRT secara fisik dan mental dalam rumah tangga, terkandung dalam pasal UU RI nomor 35 tahun 2004 kekerasan dalam keluarga.
Kanit Binmas Bripka Maryanta dan Bhabinkamtibmas Bripka Pardede Polsek Kertak Hanyar melaksanakan kegiatan di desa desa Kecamatan Kertak Hanyar.
Kapolsek Kertak Hanyar menyampaikan ke jajaran untuk selalu aktif dalam kegiatan di masyarakat Kertak Hanyar. “Untuk mensosialisasikan kegiatan, maka perlu untuk turun lapangan langsung dan saya akan memimpin langsung”, ucap Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Vera SH.
Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap orang akan mendapatkan perlindungan hukum dari negara, dan korban bisa melaporkan ke Polisi dan tersangkanya akan di pidana sesuai UU yang berlaku.
Pada jaman modern ini memang banyak kasus penyiksaan anak, pelecehan sexual, dan kekerasan dalam rumah tangga. Untuk itu perlu di sosialisasikan pengertian dan pengetahuan UU tersebut. Maka dari itu Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Kertak Hanyar turun lapangan ke desa desa kecamatan Kertak Hanyar.
“Semoga di desa desa Kecamatan Kertak Hanyar, tidak ada kejahatan pada anak dan kekerasan dalam rumah tangga”, ucap Kanit Binmas Polsek Kertak Hanyar Bripka Maryanta.
Sumber: Kanit Binmas Polsek Kertak Hanyar Bripka Maryanta.
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2wiR0yN
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment