Detik.In, Tangerang – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jabar berhasil membongkar rumah produksi narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu di Tangerang dengan menangkap empat tersangka, FA, DP, FS, dan MS.
Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terbongkarnya home industri narkotika sabu-sabu dan ekstasi ini merupakan pengembangan kasus tertangkapnya kurir dengan tersangka MB (laki-laki) dan FS (perempuan).
Dua tersangka ini dibekuk di Jalan Melong Cijerah VI Nomor 29, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada 29 Agustus 2017 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dari tangan FS dan MB, kata Yusri, polisi mengamankan sabu-sabu dalam plastik ukuran sedang dan 33 butir pil ekstasi,” kata Yusri di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (31/8).
Berdasarkan keterangan FS dan MB, diperoleh informasi bahkan narkotika itu berasal dari FA (43). Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya membekuk tersangka FA di Jalan Parigi Curug Nomor 28 Griya Karawaci, Tangerang pada Selasa 29 Agustus 2017 sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut Yusri, dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka FA, petugas mengamankan 252 butir campuran teopilin, biji pala, 352 butir campuran Teopilin dan biji pala merah di kendi kecil, satu plastik klip berisi 23 butir ekstasi warna pink hijau, 5 paket kecil sabu-sabu, satu roll alumunium foil, dan epidrin 606 butir.
Kemudian wadah plastik berbagai ukuran, 4 unit timbangan digital, satu set alat pencetak ekstasi merek merek Tyrex dan Centro, kompor gas, satu tablet Happy Five, satu plastik kampsul kosong, soda api, beberapa botol alkohol, dua alat penyulingan sabu-sabu, dan kendi besar untuk mencampur teopilin dan biji pala merah.
Penangkapan berlanjut keesokan harinya, Rabu 30 Agustus 2017 terhadap tersangka DP (59) di Jalan Haji Sa’aman, Kelurahan Kota Baru Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. DP merupakan kurur narkoba jaringan FA. ***
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2xHcOBt
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment