Dua pelaku yakni ABP (20) dan PM (22) spesialis pencuri sepeda motor di Surabaya saat jalani gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/8/2020).
Surabaya, ABP (20) dan PM (23) adalah dua pelaku pencurian sepeda motor spesialis motor otomatis di Surabaya. Bahkan, saat menjalankan aksi keduanya kompak dan hanya butuh waktu kurang dari semenit tuk ambil motor. Menurut ABP dirinya sebelum mencuri selalu melakukan patroli mencari motor sasaraanya. Jika melihat motor otomatis terlebih jenis merk Honda Beat akan diincar karena lebih cepat laku dijual.
“Awalnya saya dan teman saya keliling. Lalu melihat sepeda motor yang terparkir terutama motor otomatis Beat akan kita lihat secara detail. Selanjutnya kita pastikan kondisi aman dan kunci motor kita rusak pakai kunci T,” jelasya kepada media.
Use merusak kunci sepeda motor Komang pelaku memastikan bahwa sepeda motor yang hendak Iya curi ini dalam situasi aman. Oleh sebab itu mereka terkadang mendorong sepeda motor terlebih dahulu dan selanjutnya akan mereka kendarai. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol M Wahyudin Latief menjelaskan, peroses pengerusakan kunci motor cukup cepat. Tak lbih dari satu menit maka motor akan lenyap. Para pelaku selalu memilih notor yang terparkir tanpa ada pengawas atau tukang parkirnya.
“Pelaku diamankan bersama sepeda motor dan pakaian yang dipakai saat mencuri. Kamera pengawas mendapatkan gambar bahwa ciri pelaku sama persis dengan pelaku yang kita amankan. Saat diintrogasi juga pelaku mengakui perbuatannya. Para pelaku kita beri tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri saat diamankan,” tandasnya.
Sementara itu petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni 1(satu) unit speda motor Honda Vario warna abu-abu nopol L 6484 FF sebagai sarana kejahatan. 2 ( dua ) buah HP, 1 (satu ) buah kunci T, 2 ( dua ) buah obeng, 2 ( dua ) buah plat nomor, 1 ( satu ) buah jaket milik tersangka ABP, 2 ( dua ) buah helem milik tersangka ABP dan PM, 2 ( dua ) pasang sandal milik tersangka ABP dan PM, Rekaman cctv. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP.( Man/humas )
https://ift.tt/eA8V8J
from Halo Dunia https://ift.tt/3hMKCnz
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment