Pages

Monday, June 27, 2022

Praperadilan Mardani H Maming Resmi Didaftarkan ke PN Selatan, KPK : Alat Bukti Kami Kuat

  JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerima gugatan praperadilan dari Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, pada Senin (27/6/2022). Gugatan dilayangkan lantaran KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka dalam dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu pada 2011. "Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) hari ini," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno hari ini. Namun, Haruno mengaku belum ada pengaturan jadwal dan penunjukkan hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Mardani H Maming. "Belum saya lihat lagi jadwal sidangnya. Belum ditunjuk hakimnya," jelasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Bendahara Umum atau Bendum PBNU, Mardani Maming. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan tim penyidik KPK telah bekerja berdasarkan prosedur hukum saat menetapkan Mardani Maming, selaku mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dugaan suap izin usaha tambang. Menurut Ali, pihaknya memiliki alat bukti cukup dalam menetapkan Mardani Maming sebagi tersangka pada Rabu 22 Juni lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Bendahara Umum atau Bendum PBNU, Mardani Maming. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan tim penyidik KPK telah bekerja berdasarkan prosedur hukum saat menetapkan Mardani Maming, selaku mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dugaan suap izin usaha tambang. Menurut Ali, pihaknya memiliki alat bukti cukup dalam menetapkan Mardani Maming sebagi tersangka pada Rabu 22 Juni lalu. "KPK memiliki kecukupan alat bukti, dan kami pastikan proses penyidikan yang dimaksud, sudah sesuai prosedur hukum berlaku," beber Ali. Sebelumnya pengacara Mardani H Maming, Ahmad Irawan mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan upaya Praperadilan guna menggugurkan status tersangka kliennya. "Kita pelajari. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapat keadilan," ucap dia. Lembaga antirasuah telah menetapkan Maming sebagai tersangka terkait kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Status hukum Maming sebagai tersangka diketahui dari surat pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H Maming dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. KPK sudah memberi konfirmasi mengenai pencegahan ke luar negeri tersebut. Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Terkait hal ini Pimpinan Pondok Pesantren Salafiah Tremas, Pacitan KH Luqman Al-Hakim Harist Dimyati meminta Nahdlatul Ulama (NU) dalam hal ini PBNU tidak menjadi tameng bagi tersangka kasus suap korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan yakni Mardani H Maming. Hal tersebut disampaikan Gus Luqman menyoroti langkah PBNU yang memberikan bantuan hukum kepada Mardani H Maming pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ketua BPP HIPMI ini sendiri  berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan dan tengah mempersiapkan bukti yang diperlukan. PBNU sendiri dikabarkan akan memberikan bantuan hukum dan mendukung praperadilan Mardani H Maming. “Alangkah baiknya disamping memberikan bantuan hukum ya menonaktifkan dulu. Jadi dinonaktifkan dulu (Mardani H Maming) baru diberi bantuan hukum dan lain-lain,” tegas Gus Luqman. Warga NU ini mengaku, sangat prihatin jika memang PBNU memberikan bantuan disaat Mardani H Maming belum dinonaktifkan sebagai Bendum. “Saya sebagai warga NU, mintanya PBNU menonaktifkan. Kalau tidak dinonaktifkan diri, kami sebagai warga NU merasa prihatin,” papar Gus Luqman. Gus Luqman berharap, Mardani Maming dapat menonaktifkan diri sebagai Bendum PBNU lantaran kasus yang menjerat saat ini. Pasalnya, PBNU akan menjadi bulan-bulanan media hingga masyarakat jika Ketua DPD PDIP Kalsel tersebut masih menjabat sebagai Bendum.  “Tapi kalau yang berangkutan (Mardani H Maming) belum mau menonaktifkan diri ya tentu institusi NU yaitu PBNU ya sekali lagi terus menjadi sorotan publik dan lain-lain,” kata Gus Luqman.   https://pojokbaca.info/2022/06/28/praperadilan-mardani-h-maming-resmi-didaftarkan-ke-pn-selatan-kpk-alat-bukti-kami-kuat/?feed_id=2861&_unique_id=62ba0aa64dede

0 comments:

Post a Comment