JOMBANG- Unit Reskrim Polsek Wonosalam berhasil meringkus Mushlichin (54) warga Dusun Wonoayu timur Desa Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung Jombang. Yang bersangkutan ditangkap, karena memiliki, menyimpan dan menguasai kayu jati yang diduga dari hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, Selasa (18/07/2017) siang
Penangkapan pelaku ilegal logging tersebut bermula, Dani Martani selaku Danru Polmob perhutani KPH Jombang melaporkan ke Polsek Wonosalam, bahwa di Dusun Babatan Desa Sumberjo Kecamatan wonosalam terdapat kayu jati berbagai ukuran dari hasil hutan tanpa dokumen.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut akurat selanjutnya dilakukan penggerebekan oleh personil gabungan Perhutani bersama Anggota Polsek yang dipimpin Kapolsek Wonosalam AKP Suparno.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan kayu jati dalam bentuk gelondongan, balok dan pacakan sejumlah 219 (dua ratus sembilan belas) batang dalam berbagai bentuk dan ukuran yang disimpan di dapur dan kebun.
Pelaku yang saat itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditanya petugas tentang kelengkapan dokumen kayu jati yang diduga hasil hutan tersebut, namun tidak dapat menunjukkannya.
Kasubbaghumas Polres Jombang Iptu Subadar menjelaskan,“ Pengungkapan kasus ilegal logging ini, hasil kordinasi antara Polsek Wonosalam dengan Perhutani. Barang bukti berupa kayu jati langsung dibawa ke Mapolsek Wonosalam, sedangkan terlapor masih dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap apakah ada pelaku lain dalam kasus ini.”
Masih kata Subadar,“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kita jerat dengan Pasal 12 huruf e, Jo pasal 83 (1) huruf c, Pasal 87 (1) huruf c UU RI No 18 Th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 1 hinga 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),” pungkasnya
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2vBK0sc
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment