Kabupaten Cirebon
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, S.sos, SIK, SH, MH memimpin pelaksanaan Press Release Tindak Pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan korban AN (W/13) Warga Desa Panguragan Kulon Blok Karang Anyar termasuk wilayah hukum Polsek Panguragan Polres Cirebon.
Risto menjelaskan kepada awak media, adapun waktu dan tempat kejadian hari Kamis tanggal 15 Juni 2017 jam 20.30 wib di Kebun Kosong Blok 5 Desa Panguragan Kulon Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon, dengan pelaku berjumlah 4 orang yaitu Hd Alias Kebo Bin (Alm) Hasan, Mr (DPO), Hs (DPO), Rn (DPO).
Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor matic No Pol E 4175 JG, 1 unit sepeda motor No Pol BN 7068 FL, 1 buah celana dalam warna hijau dan celana panjang warna merah serta kemeja warna orange putih.
Ke empat tersangka dikenakan pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.35 Th 2014 tentang Perubahan UU No 23 Th 2002 Perlindungan anak.
Kapolres Cirebon dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa tersangka yang masuk DPO akan terus kita kejar, Kapolres berharap pihak keluarga dapat kooperatif membantu pihak Kepolisian dan kepada tersangka Kapolres juga berharap untuk segera menyerahkan diri, dan dalam kesempatan ekspose ini juga Kapolres menunjukan foto ke 3 DPO kasus ini agar masyarakat bisa memberikan informasi. (HERI/HMS)
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2u1dMbV
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment