detik.in – Mojokerto | Saiman (55) tega menghabisi nyawa istri dan selingkuhannya. Korban ditemukan tewas dengan luka bacok di ruangan rumah pada Senin (22/8/2017) pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
Korbannya adalah Komariah (44) warga dusun Suruh, Desa Tambak agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dan Ahmad Wiyono (50) warga Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Pembunuhan yang dilakukan oleh suami korban pemicunya karena perselingkuhan. Kapolres Mojokerjo AKBP Leonardus Sumarmata, S.Sos, SIK, SH yang mendapat laporan dari Kapolsek Puri AKP Airlangga sekitar Pukul 03.00 WIB, Langsung bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres yang didampingi Waka Polres Kompol Tri Okta SIK dan Kasat Reskrim AKP Budi Santoso tiba di lokasi sekitar pukul 03.30 WIB Langsung melakukan olah TKP. Dari hasil oleh TKP ditemukan korban Komariah dan Ahmad Wiyono dalam keadaan meninggal dunia bersimbah darah.
Pembunuhan yang dilakukan oleh Saiman (55) Alamat Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura itu di ketahui langsung oleh anak korban yang tinggal serumah.
“Berdasarkan keterangan dari saksi kedua anak Korban yaitu Muhammad Rizal dan Muhammad Taufik Hidayat yang melihat Langsung kejadian, bahwa pelaku tidak lain adalah Suami Korban (Komariah).
Pelaku yang sudah pisah ranjang dengan Komariah pada hari senin sekitar jam 01.00 WIB, datang ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu depan, kemudian menghampiri Komariah yang sedang tidur di ruangan keluarga bersama selingkuhannya yaitu Ahmad Wiyono.
Tanpa basa-basi pelaku langsung membacok korban secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis Clurit. Sementara itu anak korban yang berada dikamar mendengar kajadian tersebut langsung keluar. Bahkan sempat akan di bacok namun berhasil meloloskan diri. Beber Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Sumarmata.
Sementara itu waka polres Kompol Tri Okta menambahkan bahwa, korban Komariyah mengalami luka bacokan di pinggang sebelah kiri , jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri putus , jari tengah tangan kanan putus sedangkan korban Ahmad Wiyono mengalami luka di perut sebelah kanan dengan usus terburai dan luka tusuk di dada sebelah kanan,”jelasnya.
Pelaku diketahui setalah melakukan aksinya langsung kabur melarikan diri.
“Kami sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dan Pelaku terbukti melanggar pasal 44 ayat (3) Undang Undang RI no.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar AKP Budi Santoso SH. Kasat Reskrim Polres Mojokerto. (mus/dwa)
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2vgjMLd
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment