Detik.In, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati pamekasan Ahmad Syafii (ASY) dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya (RUD) sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas KPK di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dasek Agus Mulyadi (AGM), dan Kabag Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin (NS).
Operasi senyap tersebut dilakukan pada Pukul 07.14 WIB. Awalnya tim satgas KPK mengamankan empat orang yakni Sutjipto Utomo, Rudi Indra Prasetya, Noer Solehhoddin beserta seorang supir di rumah dinas Rudi.
“Diduga ada penyerahan uang senilai 250 juta dari AGM dan NS melalui SUT kepada RUD,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Uang tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus kantong plastik hitam. Kemudian, tim satgas KPK mengamankan dua orang lainnya yaitu Sugeng (S) dan Eka Hermawan (EH) pada pukul 07.49 WIB.
“Berikutnya AGM di rumah bersangkutan di Desa Dasok, dan MR (M Ridwan- Ketua Persatuan Kepala Desa Mapper),” kata dia.
Sekitar pukul 09.00WIB, tim Satgas KPK mengamankan IP (Indra Permana staf Kejari) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Setelah itu penyidik bergerak mengamankan Ahmad Syafii di Pendopo Pamekasan.
Suap bermula dari pelaporan terhadap Agus oleh sebuah LSM ke Kejari Pamekasan terkait tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan proyek pengadaan di Pamekasan yang menggunakan dana desa. Nilai proyek pengadaan Rp 100 juta dan diduga kekurangan volume.
Laporan dari LSM tersebut ditindak lanjuti oleh Kajari Pamekasan dan dilakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket). Agar kasus tersebut dihentikan, Agus memberikan suap kepada Rudi Rp 250 juta.
Sebagai pemberi suap, Ahmad Syafii, Agus, Noer, dan Sutjipto diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan (Kajari) Rudy Indra Prasetya yang diduga penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2uZ09sK
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment