Detik.In, Jakarta – Polisi tak ingin bermain-main dengan barang bukti kasus narkoba yang disita belakangan ini yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Tak ingin kecolongan barang bukti itu malah “merembes” disalahgunakan di lingkungan sekitar, korps baju cokelat itu akan segera memusnahkan barang haram itu.
Ini juga berpatokan pada Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Khususnya Pasal 90 dan 91 yang mengatur barang bukti narkotika musti segera dimusnahkan tak lama dari penyitaan.
Ada jerat hukum bagi yang melanggar ketentuan itu berdasar Pasal 140 UU Narkotika.
Baik bagi yang menunda pemusnahan atau apalagi tak melaksanakan ketetapan tersebut
“Untuk itu minggu depan seluruh barang bukti narkoba yang telah tersita akan dimusnahkan secara serentak,” kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen (Ari Dono Sukmanto) melalui rilisnya, Kamis (10/8).
Saat itu Ari baru menggelar konferensi video dengan seluruh jajaran reserse Indonesia dari Gedung sementara Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/08).
Direktur IV Narkoba Brigjen Eko Daniyanto yang ditemui di Bareskrim mengatakan jika yang dimusnahkan itu termasuk 1 ton sabu senilai Rp 1,5 triliun, 1 juta ekstasi senilai Rp 600 miliar, dan 300 kg sabu.
“Ini wujud keseriusan kita untuk tidak main-main dengan perang melawan narkoba,” kata Eko.
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2hPczR0
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment