Pages

Friday, August 11, 2017

Press Release: Keseriusan Polres Mojokerto Perangi Peredaran Narkoba Yang Merusak Generasi Bangsa

Mojokerto – Bahaya narkotika semakin tidak bisa di anggap remeh, sejak menjabat sebagai Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Secara konsisten memerangi peredaran barang terlarang tersebut.

Dalam menindak para pelaku pengedar maupun pemakai, Leo tidak main – main dan harus diacungi jempol. Baru beberapa bulan memimpin kesatuan polri di wilayah hukum polres Mojokerto para pelaku kejahatan di bumi Majapahit berhasil di ringkus.

Dalam press release pada jumat (11/8/2017) Kapolres yang didamapingi Waka Polres dan Kasat Reskrim di hadapan para wartawan di ungkapkan beberapa kasus.

Diantaranya berdasarkan Laporan polisi model A nomor LP.A/21/VIII/2017/ tgl.7 agustus 2017. Telah berhasil diamankan di warung kopi Dusun.Kalang RT/RW 04/04 Desa Kalen Kecamatan Dlangu, Kabupaten Mojokerto dengan tersangka yang berisial APW, barang bukti yang didapat berupa Pil double L sebanyak 86 bungkus plastik klip yang didalamnya masing masing berisi 8 butir pil double L, Jumlah total 544 butir, Uang tunai sebesar Rp.122.000 (seratus dua puluh dua ribu rupiah) dan 1 unit HP merk Blackberry warna silver.

BerdasarkanLaporan polisi kedua nomor LP.A/58/VIII/2017 pada (4/8/2017) berhasil diamankan tersangka di sebuah warung didalam PPST yang terletak di kecamatanTrowulan Kabupaten Mojokerto. Dengan Tersangka berinisial S didapati membawa 2 kantong plastik berisi masing masing 50 butir sehingga total didapatkan 100 butir pil double L. Uang tunai sebesar Rp. 120.000 dan 1 unit HP merk Blackberry warna putih.

Kedua tersangka telah melanggar Undang Undang RI no.36 thn 2009 pasal 197 tentang kesehatan (Pil double L). Dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Tak ada kata menyerah dalam pemberantasan peredaran narkoba. berbagai jenis narkoba mulai dari pil double L hingga shabu polres mojokerto kembali berhasil mengungkap kasus shabu shabu. Kapolres melanjutkan dalam gelar kasus yang dibeberkan dihapan para awak media.

Sesuai dengan laporan polisi pertama nomor LP.A/60/VII/2017/res.Mojokerto/sek.Mojoanyar pada (27/7/2017) TKP (tempat kejadian perkara) yang berada di Alfamart Desa Sadar tengah, kecamatan Mojoanyar, kabupaten Mojokerto dengan Tersangka berinisial SH saat itu sedang membawa 1 poket Sabu kemasan plastik yang disimpan di bungkus rokok sampurna mild denhan berat 0,14gr.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/20/VIII/2017/res.Mojokerto/Sek.Bangsal pada (1/8/ 2017) dengan tersangka yang berinisial TM alias Tokceng yang kedapatan membawa 3 paket shabu dalam kemasan plastik klip seberat kurang lebih 1gr. Uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan HP merk samsung warna hitam silver.

Kedua nya melanggar Undang Undang RI no 35 thn 2009 pasal 114 ayat(1) dan pasal 112 ayat(1) tentang Narkotika (Shabu). Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

” Dengan tegas Kami jajaran kepolisian polres mojokerto akan secara konsisten memburu para pengedar, dan pengguna narkoba,” tegas kapolres mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH.(mus/dwa)



from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2uzmnjQ
via IFTTT

0 comments:

Post a Comment