Bojonegoro – Anggota Satuan Intelkam Polres Bojonegoro pada Minggu (13/08/2017), sekira pukul 14.30 WIB siang tadi, lakukan penggrebekan aktivitas judi sabung ayam, di Jalan Puspa Indah Gang Guru turut wilayah Kelurahan Ledokkulon Kecamatan Bojonegoro Kota.
Diduga kegiatan judi sabung ayam tersebut omset taruhannya mencapai puluhan juta rupiah. 4 (empat) orang yang diduga ikut dalam judi sabung ayam tersebut beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa awal mula penggrebekan dan penangkapan para pelaku judi sabung ayam tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung kegiatan perjudian sabung ayam dengan omzet taruhan jutaan rupiah.
Mendapatkan info tersebut anggota Sat Intelkam Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar di lokasi tersebut telah berlangsung judi sabung ayam. Selanjutmya 8 (delapan) anggota Sat Intelkam yang dipimpin Kanit V Intelkam, IPDA Joko Sutrisno dan dibantu 2 (dua) anggota Sat Sabhara, dengan mengendarai kendaran roda dua segera mendatangi TKP. “Sesampai di TKP, anggota langsung melakukan penggrebekan dan menangkap 4 (empat) orang yang diduga ikut dalam judi sabung ayam tersebut.” terang AKP Mashadi SH.
Selain mengamankan 4 (empat) orang diduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) unit sepeda motor, 8 (delapan) ekor ayam, 8 (delapan) buah kiso, 5 (lima) buah kurungan ayam, 1 (satu) unit jam dinding, 2 (dua) lembar karpet warna merah dan hijau, 1 (satu) buah bandang atau geber warna hijau, 1 (satu) buah buku rekapan, 3 (tiga) buah dompet, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna putih dan uang tunai sebesar Rp 5.886.000,-. “Para pelaku dan seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” imbuh AKP Mashadi SH.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi terkait adanya penggrebekan aktivitas judi sabung ayam tersebut membenarkan, bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penggrebekan dan penangkapan 4 (empat) orang yang diduga ikut dalam judi sabung ayam tersebut, oleh anggota jajaran Sat Intelkam.
“Para pelaku saat ini sedang dimintai keterangan oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Apabila nantinya terbukti, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 sub 303 bis KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.” jelas Kapolres.
Melalui media ini, tak henti-hentinya Kapolres Bojonegoro menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Bojonegoro, agar jangan sekali-kali melakukan tindak pidana perjudian jenis apapun. “Jika diketahui ada warga masyarakat yang tertangkap tangan sedang bermain judi, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” tegas Kapolres.
Selanjutnya apabila ada warga masyarakat yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada Polsek terdekat atau langsung ke Polres Bojonegoro.
“Bojonegoro harus bersih dari perjudian, karena judi merupakan penyakit masyarakat,” pungkas Kapolres.
Sumber : Humas Polres Banjar.
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2hX9y0O
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment