Detik.In, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang menguji barang bukti yang dilimpahan dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0315/Bintan, atas kasus penangkapan empat tersangka berinisial HH, IK, AY, dan ES terkait pesta sabu di salah satu rumah Jalan Rawa Sari, Kota Tanjungpinang, Jumat (4/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Barang butki pun diuji melalui Narcotics Identification System (NIS). Hasilnya, barang bukti tersebut tidak mengandung amphetamine dan methamphetamine, begitu pula dengan pil ekstasi. Pengujian barang bukti itu dilakukan dihadapan sejumlah Awak media dan dibantu oleh pihak dari Bea dan Cukai Tipe B Tanjungpinang.
“Sebab saat diuji melalui NIS barang yang diduga sabu tidak berubah warna biru, begitu pula dengan yang diduga pil ekstasi, diduga barang itu Tawas dan Antimo,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat jumpa Per di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (5/8).
Tak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang diduga sabu di Kantor Cabang Penggadaian Tanjungpinang dan disaksikan anggota Kodim 0315/Bintan dan empat orang diduga tersangka. Total berat kotornya seberat 86,32 gram dan berat bersih 75,64 gram.
“Untuk terhadap empat orang diduga tersangka, setelah dilakukan tes urine tiga diantaranya hasilnya postif dan satu orang negatif. dua laki-laki dan satu perempuan (HH, AY, IK), sedangkan ES negatif,” kata dia.
Kapolres mengatakan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap empat orang diduga tersangka itu selama tiga kali 24 jam, begitu pula dengan kepemilikan sepi.
“Khusus untuk senpi, karena merupakan barang pabrikan, kita akan melakukan uji balistik untuk menentukan jenisnya,” kata dia.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepad TNI AD yang telah membatu Polri dalam pengungkapan peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kodim yang membantu dalam memberantas peredaran narkoba,” ucapnya
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2fjmttp
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment